Jumat 09 Jul 2010 17:57 WIB

Inggris Desak Iran Hentikan Hukum Rajam karena Perzinaan

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Luar Negeri Inggris, William Hague, telah ikut mencantumkan namanya ke dalam sebuah daftar nama para pejabat negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia yang mengecam Iran. Negara ini akan merajam seorang wanita sampai mati karena kasus perzinaan.

Dalam jumpa pers hari Kamis, Hague menyebut rajam sebagai “hukuman abad pertengahan" yang tidak memiliki tempat di dunia modern. Ia mendesak Iran agar menghentikan eksekusi itu.

Dia mengatakan, diteruskannya praktik semacam itu oleh Teheran menunjukkan "ketidakpedulian terang-terangan terhadap hak asasi manusia."Kelompok-kelompok HAM mengatakan pengadilan Iran awalnya memvonis Sakineh Mohammadi Ashtiani mengadakan hubungan "terlarang" pada tahun 2006. Mereka mengatakan ibu dua anak berusia 43 tahun itu telah dihukum cambuk 99 kali.

Human Rights Watch mengutip pengacara Ashtiani yang mengatakan bahwa ia khawatir eksekusi terhadap kliennya sudah di ambang pintu. Karena itu, mereka menyerukan agar Iran tak menjalankan eksekusi itu.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement