Selasa 27 Jul 2010 05:25 WIB

Mantan Kepala Penjara Khmer Merah Divonis 19 Tahun Penjara

Kaing Guek Eav, atau yang dikenal sebagai “Duch” terlihat dalam televisi, Ia dinyatakan bersalah atas perannya dalam kematian setidaknya 14.000 orang sebagai pimpinan penyiksa Khmer Merah.
Foto: AP
Kaing Guek Eav, atau yang dikenal sebagai “Duch” terlihat dalam televisi, Ia dinyatakan bersalah atas perannya dalam kematian setidaknya 14.000 orang sebagai pimpinan penyiksa Khmer Merah.

REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan dukungan PBB untuk mengadili kejahatan perang di Kamboja menyatakan bersalah seorang mantan pemimpin Khmer Merah atas sejumlah kejahatan melawan kemanusiaan, dan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara.

Penuntut sebelumnya meminta 40 tahun penjara bagi mantan kepala penjara Kaing Guek Eav, atau yang dikenal sebagai “Duch”. Tetapi pengadilan menjatuhkan vonis 35 tahun dan lalu menguranginya menjadi 19 tahun, mengingat beberapa hal meringankan seperti ekspresi penyesalan, kerjasama dengan pengadilan dan masa tahanan.

Ia dinyatakan bersalah atas perannya dalam kematian setidaknya 14.000 orang sebagai pimpinan penyiksa Khmer Merah tiga dasawarsa lalu.

Ratusan korban rezim Khmer Merah yang berkumpul diluar ruang pengadilan menanggapi vonis dengan emosional. Vonis ini merupakan yang pertama oleh pengadilan kejahatan perang itu.

Duch adalah yang pertama dari lima pemimpin senior Khmer Merah yang diadili atas perannya dalam genosida di tahun 1970an. Lebih dari 1,7 juta orang – seperempat populasi Kamboja – meninggal akibat kelaparan, penyakit, penyiksaan dan pembunuhan.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement