REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW--Mahkamah Agung Myanmar setuju mempertimbangkan permintaan banding Aung San Suu Kyi atas tahanan rumahnya, Kamis (21/10). Masa hukuman Suu Kyi akan berakhir beberapa hari sebelum pemilu bulan depan.
Penahanan penerima Nobel Perdamaian ini membuatnya tidak bisa berpartisipasi dalam pemilu pertama Myanmar selama 20 tahun terakhir. Kritikus menilai pemilu sebagai cara mengelabui rakyat dan memperkuat pemerintahan rejim militer.
Permintaan terakhir Suu Kyi ditolak Mei lalu. Sebelumnya permintaan banding pimpinan oposisi tersebut sudah ditolak dua kali. Bahkan jika Suu Kyi dibebaskan pun, para pengamat yakin dia tidak akan diberi kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas politiknya.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi menang pemilu tahun 1990, tapi tidak pernah diizinkan memerintah.
Sekjen PBB Ban Ki-moon berulangkali menyatakan pemilu tidak akan sah kecuali Suu Kyi dan pihak oposisi lain dibebaskan. Seperempat kursi di parlemen sudah ditentukan untuk militer, apapun hasil pemilu. Sementara para pengawas dan media internasional tidak diizinkan mengawasi jalannya pemilu.