Jumat 27 Mar 2015 20:40 WIB

Australia Loloskan UU Penyimpanan Data Komputer dan Telepon

Red:
 Perusahaan internet harus menyimpan data selama dua tahun.
Foto: abc news
Perusahaan internet harus menyimpan data selama dua tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Jaksa Agung Australia George Brandis mengatakan bahwa 'tidak tertutup kemungkinan" bahwa "para penjahat yang pintar" akan bisa lepas dari jeratan peraturan baru yang diloloskan Parlemen, Kamis (26/3) mengenai penyimpanan data komputer dan telepon.

Peraturan ini akan mewajibkan perusahaan telepon dan internet menyimpan data pelanggan mereka selama dua tahun.

Senator Brandis mengatakan akses terhadap apa yang disebut "metadata" ini penting sekali bagi pihak berwenang.

"Metadata adalah perangkat dasar yang harus kita miliki untuk penyelidikan kontra terorisme, kontra spionase dan juga kejahatan terorganisir," kata Brandis setelah UU terbaru ini diloloskan.

Namun hari Jumat pagi Brandis mengatakan "beberapa" penjahat mungkin masih bisa lolos dari undang-undang ini.

"Penjahat yang pintar akan mencari cara untuk tidak terjerat ini. Ini sudah lama terjadi hal seperti itu. Dalam penyelidikan, kita akan berusaha mencari semua sumber, dan juga penting sekali mencari sumber data kriminal. Dan karena adanya penjahat pintar yang bisa menemukan cara, bukan berarti metadata ini tidak penting bagi penyelidikan." kata Brandis.

"Saya tidak mengatakan ini bisa dilakukan dengan mudah oleh para penjahat itu, namun saya tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi."

Partai oposisi, Partai Buruh mendukung peraturan terbaru ini setelah pemerintah menawarkan untuk mengubah bagian, yang memberi perlindungan lebih memadai bagi sumber para wartawan.

UU ini diloloskan di Senat dengan 43 suara mendukung, dan 16 menolak.

Partai Hijau mengatakan mereka akan berusaha keras menggagalkan apa yang mereka sebut "pajak monitoring" yang mengatakan bahwa nantinya yang akan menanggung biaya penyimpanan data ini adalah warga Australia pada umumnya.

"Entah nanitnya lewat pajak, atau lewat tagihan telepon anda atau langganan internet." kata Senator Scott Ludlam dari Partai Hijau.

Beberapa senator lain yang menentang UU tersebut menghhawatirkan juga bahwa dimana data itu akan disimpan dengan kekhawatiran  bahwa data itu akan mudah diretas bila disimpan di luar negeri.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement