Senin 30 Mar 2015 17:05 WIB

Pangkas Pohon Keramat Warga Aborigin, Pemerintah NT Didenda Rp200 juta

Red:
Foto dari warga setempat menunjukkan kondisi pepohonan di kawasan suci Aborigin sebelum dan setelah dilakukan pekerjaan pemangkasan pohon.
Foto: abc news
Foto dari warga setempat menunjukkan kondisi pepohonan di kawasan suci Aborigin sebelum dan setelah dilakukan pekerjaan pemangkasan pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, NORTHREN TERRITORY -- Departemen Infrastruktur di Northern Territory didenda $ 20 ribu atau lebih dari Rp 200 juta. Ini terrjadi karena kontraktor yang dipekerjakan oleh pemerintah NT memangkas pohon yang terdapat di kawasan suci milik warga Aborigin.

Pohon-pohon yang berdiri di kedua sisi persimpangan Coomalie Creek di Jalan Batchelor di daerah pedesaan Darwin, dipangkas kembali pada awal Juli.

Pada saat itu, anggota Dewan Legislatif Negara Bagian NT dari Partai Liberal, Gary Higgins menggambarkan pemangkasan pohon itu sebagai 'pemangkasan mematikan".
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Otoritas Perlindungan Daerah Aborigin (AAPA) mengajukan protes terhadap Departemen Infrastruktur ke Pengadilan Magistrasi di Darwin.
 
Dalam persidangan hari ini, Departemen Infrastruktur mengaku bersalah dan didenda $20 ribu  atau senilah Rp 200 juta atas pekerjaan pemangkasan pohon yang mereka lalukan di situs suci milik warga Aborigin. Aksi pemangkasan itu  bertentangan dengan Pasal 34 dari UU Kawasan Suci Aborigin Northern Territory.
 
"Kerusakan yang terjadi disebabkan karena para pekerja yang memangkas pohon itu bekerja atas nama Departemen Infrastruktur," kata hakim dipersidangan tersebut baru-baru ini.
 
Penyelidikan yang dilakukan juga dilakukan atas kerjasama dari Departemen Imigrasi.
 
"Selama penyelidikan, pembahasan dengan otoritas dan Departemen infrastruktur selalu konstruktif dan membuka dialog mengenai proses pemangkasan itu dengan sesama lembaga lainnya," tulis AAPA dalam pernyataannya mengenai kasus ini.
 
AAPA memiliki kewenangan untuk mendatangkan jaksa penuntut yang dapat mengakibatkan diterbitkannya putusan denda atau pemenjaraan terhadap tindakan yang melanggar wilayah suci atau yang dikeramatkan oleh warga Aborigin.
 
Adapun maksimum sanksi bagi organisasi yang melanggar kesucian kawasan tersebut bisa mencapai $ 282 ribu atau hampir Rp 3 miliar.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement