Jumat 17 Apr 2015 21:15 WIB

Partai Demokrat Australia Dicabut Statusnya Sebagai Parpol

Red:
Ketum Partai Demokrat Australia, Darren Churchill menyatakan banding atas keputusan KPU yang membubarkan partainya.
Foto: abc news
Ketum Partai Demokrat Australia, Darren Churchill menyatakan banding atas keputusan KPU yang membubarkan partainya.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Partai Demokrat Australia (Australian Democrats) secara resmi dicabut statusnya sebagai partai politik (parpol) setelah eksis di negara itu selama 40 tahun. Pencabutan status dilakukan KPU Australia (AEC) karena syarat jumlah keanggotaan minimal tidak tepenuhi.

Keputusan AEC ini langsung ditanggapi pengurus Partai Demokrat. Mereka menyatakan akan mengajukan banding.

Partai Demokrat Australia didirikan tahun 1977 oleh bekas menteri dari Partai Liberal Don Chipp.

Partai ini langsung meraih sukses dalam pemilu tahun 1977 dengan merebut dua kursi Senat. Di tahun 1981, Partai Demokrat bahkan menjadi penyeimbang di Parlemen Australia.

Di tahun 1986, Janine Haines terpilih menjadi ketua partai, sekaligus politisi perempuan pertama yang memimpin partai tingkat nasional.

Dalam pemilu 2007, partai ini tidak berhasil mempertahankan kursinya di Senat.

Dalam menjatuhkan putusan, AEC menyatakan bahwa Partai Demokrat gagal membuktikan mahwa mereka memiliki jumlah pendukung yang memegang kartu tanda anggota (KTA) minimal 500 orang secara nasional.

Ketua Umum Partai Demokrat Australia Darren Churchill mengatakan, pihaknya akan melawan keputusan KPU tersebut.

"Saya percaya kami punya dasar untuk banding, karena kami memiliki lebih dari 500 pemegang KTA," katanya baru-baru ini.

"Di negara bagian New South Wales saja kami memiliki 750 orang anggota, belum lagi yang di Victoria, Australia Selatan; serta sejumlah kecil di Queensland, Australia Barat, dan wilayah lainnya," tambah Darren Churchill.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement