Jumat 29 May 2015 21:07 WIB

Gigit Paha Polwan, Perempuan Perth Terancam Penjara

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Daniell Brook Staskos kini harus menghadapi ancaman penjara gara-gara menggigit paha dan menampar muka seorang polisi wanita di Perth, Australia Barat.

Staskos telah disidangkan dan divonis bersalah atas kasus yang terjadi daerah Fremantle pada Januari 2013 lalu.

Ceritanya begini, saat itu polwan tersebut datang ke lokasi kejadian bersama rekannya dan menahan Staskos yang terlibat pertengkaran dengan mantan pacarnya. Tampaknya Staskos tidak terima dan melawan petugas, dengan cara nekat. Ia sempat menggigit paha salah seorang polwan dan bahkan sempat pula menampar muka petugas tersebut.

Menurut aturan hukum setempat, menyerang petugas polisi yang mengakibatkan rasa sakit bisa diancam dengan hukuman minimal 6 bulan penjara tanpa bebas bersyarat.

Namun sebelum menjalani hukuman tersebut, Staskos mengajukan banding. Tahun lalu, pengadilan banding negara bagian Australia Barat membatalkan vonis Staskos.

Menurut hakim, penahanan Staskos melanggar hukum sebab dia tidak diberitahu alasan penahanannya tersebut.

Namun pihak kejaksaan pekan ini berhasil memenangkan perkara ini dalam sidang kasasi yang menyatakan Staskos bersalah.

Perempuan tersebut sedianya mulai menjalani hukuman hari Kamis (28/5) lalu namun pengacaranya menyatakan kliennya telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung negara bagian.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement