Kamis 02 Jul 2015 18:39 WIB

Tersangka Perekrut ISIS Diperbolehkan Tinggal di Sebuah Masjid di Sydney

Red:
 Hamdi Alqudsi.
Foto: abc news
Hamdi Alqudsi.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales (NSW) mengabulkan permohonan Hamdi Alqudsi untuk diperbolehkan tinggal di sebuah masjid di Sydney. Tersangka perekrut milisi ISIS asal Australia ini berdalih ia ingin menjalani ibadah ramadan di masjid itu.

Hamdi Alqudsi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan anak-anak muda Australia untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Ia dituduh mengatur perjalanan 7 remaja Australia ke Suriah di tahun 2013.

Kini Hamdi berstatus tahanan rumah dan Kamis (2/7) pengacaranya Zali Burrows mengajukan permohonan ke MA negara bagian agar ia diizinkan pindah alamat ke sebuah masjid di daerah Minto.

Burrows meminta hakim untuk membolehkan kliennya menjalani wajib lapor setiap hari ke kantor polisi Campbelltown yang berada di kawasan Masjid Minto.

Permintaan ini diajukan untuk periode 7 hingga 17 Juli dengan alasan Hamdi ingin menjalankan ibadah Ramadan di masjid.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu saja keberatan dengan permohonan tersangka, karena akan menyulitkan pihak kepolisian mengecek keberadaan Hamdi di masjid itu setiap harinya.

Namun Hakim Robert Beech Jones menolak dalih JPU dan mengabulkan permohonan tersangka.

Hakim Jones memperbolehkan Hamdi pindah ke masjid Minto untuk periode dimaksud sehingga bisa menjalankan ibadah menurut agamanya tersebut.

Namun, syaratnya, Hamdi harus wajib lapor setiap hari ke kantor polisi terdekat.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement