Jumat 03 Jul 2015 21:06 WIB

Denda Langgar Palang Rel Kereta di Melbourne Naik Jadi Rp 30 Juta

Red:
Di beberapa jalan di Melbourne masih terdapat palang pintu kereta.
Foto: abc news
Di beberapa jalan di Melbourne masih terdapat palang pintu kereta.

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Pemerintah negara bagian Victoria di Australia akan melipatduakan denda bagi mereka yang tidak memenuhi aturan dengan melanggar palang rel kereta api.

Menurut Menteri Transportasi Victoria Jacinta Allan terlalu banyak warga yang mengambil risiko tidak perlu dengan melintasi jalur kereta dan karenanya kemudian mengalami cedera serius ataupun meninggal.

Pengendara mobil dan kereta akan dikenai denda $ 3000 (sekitar Rp 30 juta) sementara pejalan kaki akan dikenai denda $ 1500 (sekitar Rp 15 juta).

"Ini adalah usaha untuk mengirim pesan bahwa perilaku seperti ini harus dihentikan. Warga harus berhenti untuk bermain-main dengan nyawa mereka." kata Allan baru-baru ini.

"Mereka bermain judi dengan nyawa mereka sendiri, kehidupan penumpang lain di dalam mobil, dan juga bisa menyebabkan kecelakaan yang bisa membuat masinis kereta mengalami trauma." tambah Allan.

Pemerintah Victoria sekarang terus melanjutkan usaha untuk menutup 50 palang pintu kereta di jalan-jalan yang dianggap berbahaya dalam masa delapan tahun ke depan. 20 diantaranya akan dialihkan dalam lima tahun mendatang.

Pekerjaan sudah dimulai tahun ini untuk menutup palang pintu kereta di St Albans di Melbourne Barat Daya, palang pintu yang sejauh ini sudah mengakibatkan tewasnya 16 orang.

Palang rel kereta di Mitcham dan Blackburn di Melbourne juga akan ditutup.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement