Selasa 12 Apr 2016 06:51 WIB

Sengketa Batas Laut Timor Leste-Australia Dilaporkan ke PBB

Perdana Menteri Timor Leste Rui Maria de Araujo
Foto: AP Photo/Seth Wenig, File
Perdana Menteri Timor Leste Rui Maria de Araujo

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Timor Leste akhirnya melaporkan sengketa batas laut negaranya dengan Australia ke PBB untuk bisa dicarikan solusinya berdasarkan ketentuan UU Kelautan Internasional.

Timor Leste sudah lama memperselisihkan perjanjian batas maritim mereka saat ini dengan Australia yang diklaim telah membuat mereka rugi miliaran dolar dari keuntungan eksplorasi kilang minyak dan lapangan gas lepas pantai di Laut Timor. 

Bulan lalu, ribuan massa berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Australia di Dili mendesak Australia untuk menegosiasikan sengketa ini. Dalam pernyataannya, Pemerintah Timor Leste mengatakan meski ada aturan sementara mengenai pembagian sumber daya bersama di Laut Timor,  namun Australia dan Timor Leste tidak memiliki kesepakatan mengenai batas maritim.

Oleh karena itu Timor Leste akhirnya mendekati PBB untuk memulai proses konsiliasi resmi yang akan dilakukan oleh panel ahli independen. Australia telah menarik diri dari Konvensi PBB mengenai Yurisdiksi Batas Maritim dan Hukum Laut (UNCLOS).
 
Timor Timur percaya jika batas maritim ini berhasil diputuskan di bawah UNCLOS, sebagian besar cadangan minyak dan gas di Laut Timor akan terletak di dalam wilayah mereka. Lokasi perbatasan maritim dalam kaitannya dengan bidang minyak dan gas multi-miliar dolar di Laut Timor merupakan pusat skandal mata-mata yang mengguncang hubungan antara Timor Timur dan Australia.
 
Australia telah dituduh menyadap kantor kabinet Timor Leste selama berlangsungnya proses negosiasi perjanjian yang akan membagi pendapatan dari lapangan minyak dan gas Greater Sunrise senilai 40 miliar dolar AS. Perjanjian ini menyepakati pendapatan dari ladang minyak Greater Sunrise akan dibagi secara merata antara kedua negara.
 
"Menetapkan batas maritim permanen ini merupakan masalah prioritas nasional untuk Timor-Leste sebagai langkah terakhir dalam melepaskan kedaulatan kita sebagai negara merdeka. Di bawah UU internasional, Australia berkewajiban menegosiasikan secara permanen batas maritimnya dengan Timor Leste namun Australia menolak melakukannya meski kami telah berulang kali mengundang untuk duduk bersama membahas masalah ini," kata Perdana Menteri Rui Maria de Araujo.

"Dan dengan demikian kami hanya tinggal memiliki satu opsi saja. Proses ini memberi jalan bagi komisi PBB untuk membantu kedua negara kami mencapai solusi mengenai batas laut permanen," katanya.

Araujo mengatakan negaranya berusaha mendapatkan solusi yang adil dan merata mengenai apa yang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan hukum internasional.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-11/sengketa-batas-laut-timor-lesteaustralia-dilaporkan-ke-pbb/1568222
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement