Jumat 24 Jun 2016 20:03 WIB

Pria Ini Dipenjara karena Kirim Foto Janin dalam Kandungan ke FBI

Seorang pria di Brisbane akan dihukum karena mengirimkan gambar ultrasound bayinya ke FBI, dengan maksud pornografi.
Foto: abc
Seorang pria di Brisbane akan dihukum karena mengirimkan gambar ultrasound bayinya ke FBI, dengan maksud pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE -- Seorang pria Brisbane berusia 25 tahun dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah mengaku bersalah mengirim foto ultrasound bayi yang masih dalam kandungan dengan maksud untuk membuat bahan pornografi anak-anak setelah bayi perempuannya lahir.

Pekan lalu, pria tersebut sudah mengaku bersaalah dalam sidang di Pengadilan Distrik Brisbane, karena memiliki bahan untuk mengeksploitasi anak-anak, dan menggunakan piranti untuk mengakses bahan pornografi anak-anak.

Di pengadilan, diungkapkan pria tersebut ditahan Januari 2015 oleh petugas polisi Federal Australia setelah mendapatkan informasi dari Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika Serikat.

Pria tersebut mengirimkan gambar ultrasound janin bayi perempuannya, dan 12 gambar pornografi anak-anak kepada seorang petugas yang menyamar. Dalam komunikasinya, pria tersebut mengatakan dia bermaksud membuat pornografi anak-anak dengan bayi perempuannya.

Polisi kemudian menemukan pria ini memiliki 6.435 gambar dan video berisi material porno anak-anak di tiga perangkat yang dimilikinya. Beberapa diantaranya berupa gambar kartun, namun ribuan lainnya adalah gambar bayi dan anak-anak.

Di pengadilan disebutkan juga dalam gambar-gambar tersebut, anak-anak itu tampak stres dan kesakitan. Hakim Pengadilan Distrik David Reid mengatakan ini adalah kasus eksploatasi anak-anak terburuk yang pernah ditanganinya.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Reid mengatakan mengirim gambar ultrasound bukannya pelanggaran, namun menunjukkan ketidakmengertian yang mendalam.

"Fakta anda bersedia membuat pernyataan dengan pengiriman gambar itu menunjukkan betapa buruknya mental korupsi anda, dan juga ketidakmengertian mendalam mengenai pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Hakim.

Hakim menambahkan mengunduh dan menyimpan bahan-bahan itu juga dilakukan dengan canggih disimpan di berbagai tempat. Hakim Reid mengatakan kepada pria tersebut keinginannya membuat bahan pornografi bersama bayinya adalah tindakan yang menjijikkan, terbuka dan spesifik.

Hakim juga mengatakan dia sudah lihat contoh materi yang ditemukan sebagai milik pria tersebut. "Material yang anda lihat, miliki dan kemudian dikirim adalah bahan yang menjijikkan, dan akan membuat orang yang normal takut," katanya.

Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, dengan masa menjalani hukuman sekurang-kurangnya dua setengah tahun.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/dipenjara-karena-kirim-foto-bayi-masih-dalam-kandungan-ke-fbi/7541512
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement