Rabu 29 Jun 2016 10:00 WIB

Larangan Iklan Selama Masa Tenang Dianggap Kuno

Red:
abc news
Foto: abc news
abc news

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Australia mulai hari Rabu tengah malam, tidak boleh lagi ada iklan politik ditayangkan di radio dan televisi menjelang pemilu hari Sabtu (2/7/2016). Namun menurut seorang pengamat, di jaman internet seperti sekarang ini peraturan tersebut sudah kuno.

Menurut UU Penyiaran Australia tahun 1992 (Broadcasting Services Act 1992) peraturan pelarangan itu berlaku untuk radio dan televisi, namun tidak mempengaruhi kampanye yang dilakukan lewat internet.
Profesor Ilmu Politik dari University of Adelaide Clem Macintyre mengatakan "pelarangan iklan politik ini merupakan peninggalan jaman sebelumnya, ketika belum ada internet, dimana kita menggantungkan diri pada televisi dan radio."

"Pandangan ketika itu adalah perlu pelarangan iklan beberapa hari untuk memberikan warga kesempatan untuk berpikir tenang, sebelum mereka memberikan suara hari Sabtu." kata Macintyre.

Biro Statistik Australia menunjukkan bahwa lebih dari 7,7 juta rumah tangga di Australia sudah memiliki akses internet.

Profesor Macintyre mengatakan UU yang ada tidak mampu mengikuti laju perkembangan pola komunikasi warga sekarang ini.

"Diperkirakan bahwa sekitar 30 persen warga sudah memberikan suara mereka." katanya mengenai pemilu kali ini.

"Isu mengenai masa tenang sama sekali tidak relevan bagi mereka."

"Begitu banyak informasi sekarang ini didapat lewat internet, yang belum diatur, jadi pertanyaannya sekarang untuk apa pelarangan tersebut." katanya.

Senator dari Partai Hijau Sarah Hanson-Young sepakat bahwa peraturan tersebut sudah ketinggalan jaman.

"Rasanya memang ganjil ada pelarangan untuk televisi dan radio, tetapi tidak yang lainnya."

"Bahkan dari pemilu di tahun 2013 sampai ke pemilu sekarang ini saya melihat peningkatan besar dalam kampanye online, semakin terlibatnya pemilih secara online dan adanya kontak perorangan."

Salah seorang menteri pemerintah Mathias Cormann mengatakan tidak mau memberikan komentar apakah UU tersebut sudah kuno dan mengatakan "ini adalah peraturan yang sudah lama berlaku dan pihak koalisi mematuhi peraturan tersebut."

Diterjemahkan pukul 11:48 AEST 29/6/2016 oleh Sastra Wijaya.

Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement