Sabtu 30 Jul 2016 06:12 WIB

Hamil, Terpidana Narkoba Ini Dapat Keringanan Hukuman

Sorayah Constant berhasil mendapat banding atas putusan hukumannya.
Foto: abc
Sorayah Constant berhasil mendapat banding atas putusan hukumannya.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Seorang penyelundup narkoba yang sedang hamil telah memenangkan banding dan akan dijatuhi hukuman ulang oleh Pengadilan Adelaide, setelah berdebat anak-anaknya akan menghadapi kesulitan perpisahan.

Sorayah Louise Constant, yang hamil dengan anak kedua, dipenjara selama setidaknya 18 bulan karena pelanggaran narkoba, kejahatannya kali ini melanggar kewajiban berperilaku baik yang sebelumnya dijatuhkan karena dakwaan penyelundupan narkoba

Pengacara Heather Stokes berpendapat, keringanan hukuman dibenarkan karena tak ada fasilitas ibu dan bayi di penjara perempuan Adelaide dan anak balita Sorayah akan menderita akibat perpisahan. Ia mengatakan, Sorayah tak akan mampu menyusui anak keduanya.

Pengadilan Tinggi Pidana mengesampingkan hukumannya dan akan mendengar masukan bulan depan sebelum kembali menghukum perempuan itu. Hukuman percobaan sebelumnya dikurangi sehingga Sorayah akan memenuhi syarat untuk mencari pembebasan bersyarat untuk pelanggaran itu pada pertengahan Agustus.

Di luar pengadilan, Heather mengatakan, ia yakin Menteri Hukum dan HAM, Peter Malinauskas, dan rekan pemerintahannya, kini, memahami dampak dari fasilitas penjara yang tak memadai. Ia mengatakan, kliennya memendam harapan bahwa ia bisa dilepaskan sebelum kemungkinan melahirkan pada Oktober.

"Ini berarti keputusan pengadilan yang ia jalani telah dikurangi dan akan berakhir pada atau sekitar tanggal ketika kami kembali untuk membahas apa putusan ulang atas pelanggaran itu," kata Heather Stokes.

"Pengadilan ingin informasi lebih lanjut tentang hubungan ibu dan anak dan hubungan potensial antara ibu dan anak yang belum lahir serta hubungan anak itu dengan ayahnya saat ini,” ungkap Heather.

"Mereka ingin tahu apa statusnya saat ini dan kemungkinan dampak terhadap anak yang belum lahir -yang diambil dari ibunya -sebelum ia punya kesempatan untuk saling mengenal dalam 48 jam pertama," kata Heather Stokes.

Ia mengatakan, ia senang pengadilan banding telah setuju untuk mengkajinya kembali. "Tentu saja para penuntut akan berpendapat bahwa ia harus menghabiskan lebih banyak waktu di penjara, semungkin apapun, dan kami akan mengatakan itu cukup sudah. Jika kami berhasil, ia akan dibebaskan untuk kelahiran anaknya," ujarnya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/hamil-terpidana-narkoba-ini-dapat-keringanan-hukuman/7674304
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement