Selasa 21 Feb 2017 17:25 WIB

Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Sara Connor

Petugas kejaksaan menggiring warga Australia, Sara Connor (kedua kanan) untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan polisi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Petugas kejaksaan menggiring warga Australia, Sara Connor (kedua kanan) untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan polisi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan berkenaan kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian Wayan Sudarsa, dengan terdakwa Sara Connor dan pacarnya asal Inggris David Taylor. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/2). Keduanya dikenai dakwaan pembunuhan dan bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus

David Taylor mengatakan dia melakukan tindakan membela diri ketika memukul Wayan Sudarsa di pantai Kuta Agustus lalu. Dia mengaku hanya membela diri karena Sudarsa mencekik lehernya.

Namun dia mengakui memukul Sudarsa beberapa kali, dengan tangannya, dan enam kali dengan objek lain: teropong milik Sudarsa, telepon dan botol bir kosong. Sementara Connor mengatakan yang dilakukannya saat itu adalah mencoba melerai perkelahian tersebut. Dia melihat Taylor menduduki tubuh sang polisi dan mendorongnya.

Connor mengatakan Sudarsa malah kemudian mengejarnya dan menarik rambut serta menggigitnya. Connor mengatakan dia lari, dan tidak melihat lagi akhir perkelahian tersebut.

Disebutkan Taylor memukul kepala Sudarsa dengan botol bir Bintang besar. Dia memukul begitu kerasnya sehingga botol tersebut pecah.

Jaksa penuntut akan menjabarkan kasusnya di hadapan majelis hakim, dan menggambarkan ketidakkonsistenan bukti yang disampaikan antara Connor dan Taylor. Selama persidangan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang secara khusus banyak menggali mengenai apa yang dilakukan oleh Connor dan Taylor setelah meninggalkan Pantai Kuta sekitar pukul 01.00 pagi tanggal 17 Agustus tersebut.

Mereka tidak melapor ke polisi, dan mengakui mengambil dompet Sudarsa serta menggunting seluruh kartu milik anggota polisi tersebut. Connor mengatakan dia melakukan hal tersebut agar kartu-kartu milik Sudarsa tidak disalahgunakan.

Taylor mengatakan dia membakar pakaian mereka yang berlumuran darah setelah dia mengetahui Sudarsa meninggal. Hal ini, katanya, karena dia bingung dan panik. Keduanya sudah meminta maaf kepada keluarga Sudarsa, meskipun Taylor mengatakan polisi tersebutlah yang salah atas apa yang terjadi.

Dakwaan

  • Pembunuhan — maksimal 15 tahun penjara
  • Penyerangan bersama yang berakibat kematian — maksimal 12 tahun penjara
  • Penyerangan mengakibatkan kematian — maksimal 7 tahun penjara

    Bali policeman murder accused David James Taylor handcuffed in the back of a police car.
    David James Taylor dituduh membunuh Wayan Sudarsa di Pantai Kuta bulan Agustus tahun 2016.

    Supplied

Tuduhan utama

  • Taylor dan Connor menyerang Sudarsa di pantai Kuta bulan Agustus tahun lalu setelah ribut mengenai tas yang hilang, memukul kepala polisi tersebut dengan botol bir dan benda lain
  • Mereka kemudian melarikan diri dari lokasi, meninggalkan polisi yang sudah tewas atau sekarat di pantai
  • Mereka juga mencuri dompet dan telepon milik Sudarsa, memotong kartunya, dan membakar pakaian mereka untuk menghilangkan jejak.

Pembelaan Taylor

Taylor mengatakan bahwa dia diserang oleh Sudarsa setelah dia mencoba menggeledah polisi tersebut. Selama baku pukul, Sudarsa berusaha mencekik Taylor. Pria asal Inggris ini ketakutan, sehingga dia memukul sang polisi guna menghentikannya. Setelah perkelahian selesai, dia memastikan bahwa polisi itu masih hidup dan membuatnya telentang sebelum pergi dari sana.

Pembelaaan Connor

Dia tidak melihat awalnya keributan dan ketika dia sadar adanya baku hantam antara Taylor dan Sudarsa, dia datang untuk melerai. Sudarsa menggigit tangannya dan menjambak rambutnya. Dia berhasil melepaskan diri dan lari untuk terus mencari tasnya. Dia tidak melihat Taylor memukul Sudarsa dengan benda apapun.

Apa yang akan terjadi?

Pihak pembela akan mengajukan pembelaan minggu depan, dengan keputusan majelis hakim akan disampaikan pertengahan Maret.

Diterjemahkan pukul 11:20 AEST 21/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/perjalanan-kasus-sara-connor/8289162
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement