Kamis 23 Feb 2017 10:27 WIB

Pria di Australia Barat Dipenjara karena Membunuh Kanguru

Seorang pria di Australia Barat, Craig James House dijatuhi hukuman penjara hampir satu tahun karena terbukti membunuh kanguru.
Foto: ABC
Seorang pria di Australia Barat, Craig James House dijatuhi hukuman penjara hampir satu tahun karena terbukti membunuh kanguru.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang pria di Australia Barat, Craig James House dijatuhi hukuman penjara hampir satu tahun karena terbukti membunuh kanguru. Ini merupakan kasus pertama yang terkena hukuman di negara bagian tersebut.

Ada dua terdakwa yang menjalani persidangan kasus ini. Mereka adalah House dan Vance Geoffrey Jarvis.

Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan perlakuan buruk terhadap binatang di Pengadilan Magistrat Bunbury, sekitar 180 km dari ibu kota Australia Barat, Perth. House dijatuhi hukuman penjara 11 bulan, sementara Jarvis dikenai denda 10 ribu dolar AS (sekitar Rp 100 juta).

Dalam persidangan terungkap sebenarnya polisi menemukan rekaman video mengenai insiden tersebut secara tidak sengaja. Polisi menyita sebuah komputer di rumah mereka setelah melakukan pemeriksaan dalam urusan lain.

Rekaman menunjukkan kedua pria ini berusaha menangkap seekor kanguru di sebuah bendungan, melempar batu dan memukul binatang tersebut dengan besi, sampai sekarat, sebelum menyeret kangguru dari dalam air. House juga terdengar meminta anjingnya untuk mengejar kanguru tersebut.

Magistrat Evan Shackleton - yang memimpin sidang - menyatakan House adalah pelaku utama, yang memukul kepala kanguru dengan batangan besi, sebelum meminta Jarvis melakukan hal yang sama.

Untuk dimakan

Pada awalnya kedua terdakwa ini mewakili diri mereka sendiri ketika hadir di pengadilan, Selasa (21/2). Namun dalam persidangan kemudian mengaku bersalah.

House mengatakan dia membunuh kanguru itu untuk dimakan karena sedang mengalami kesulitan keuangan dan harus menggantungkan hidup dari alam. Dia mengatakan izin kepemilikan senjata yang dimilikinya disita dua tahun lalu. Dia tidak mau membeli senjata api secara ilegal dan karenanya menggunakan batangan besi sebagai senjata untuk berburu.

"Saya berusaha membunuh kanguru itu semanusiawi mungkin," kata House di pengadilan.

Namun Magistrae Shackleton tidak sependapat. Dia mengataakan ada unsur penyiksaan besar ketika House melempar batu, meminta anjing mengejar binatang tersebut, dan memukul kepalanya dengan besi. "Selama beberapa menit, Anda tidak bertindak manusiawi terhadap kanguru tersebut. Dalam padangan saya, Anda merasa senang ketika menyiksa kanguru tersebut," kata Shackleton.

Hukuman penjara pertama

Menurut direktur eksekutif lembaga penyayang binatang WARSPCA di Australia Barat David van Ooran, ini adalah kasus pertama dimana pelaku kekejaman terhadap binatang dijatuhi hukuman penjara di Australia Barat. "Ini jarang terjadi. Saya tidak bisa mengingat apakah hal ini pernah terjadi dalam beberapa tahun dan dekade terakhir," kata van Ooran.

"Ini hukuman berat dan hukuman tepat. Menjijikkan sekali melihat tindakan terhadap binatang yang tidak berdosa ini, tindakan yang sama sekali tidak bisa diterima," katanya.

Van Ooran mengatakan kasus ini akan bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Dia mengatakan ketersediaan rekaman dari HP semakin memudahkan untuk membuktikan adanya tindak kekejaman terhadap binatang, dan RSPCA mendapatkan sekitar 50 laporan setiap hari di seluruh Australia.

Diterjemahkan pukul 11: 35 AEST 22/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/dipenjara-karena-membunuh-kangguru/8292610
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement