Kamis 23 Mar 2017 23:04 WIB

Ladang Tembakau Ilegal Senilai Rp 111 Miliar Ditemukan di NSW

Red:
abc news
abc news

REPUBLLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Tanaman tembakau ilegal bernilai lebih dari $11 juta atau sekitar Rp111,9 miliar berhasil ditemukan di sebuah properti yang terletak di sebelah selatan perbatasan Wilayah Ibukota Australia (ACT) oleh polisi dan petugas pajak setempat.

Sebanyak 92 ribu tanaman tembakau dan 2 ton daun tembakau, beserta uang tunai $15 ribu (atau setara Rp 150 juta), sebuah senjata api dan amunisi, ditemukan dalam operasi gabungan yang dilakukan Rabu (22/3) pagi. Temukan ini berdasarkan informasi dari anggota masyarakat.

Perkebunan tembakau ilegal ini berlokasi di Callemondah Road, wilayah Shannons Flat di New South Wales (NSW) berada dekat dengan perbatasan ACT. Potensi nilai cukai tembakau dari perkebunan ini diperkirakan mencapai lebih dari $11,77 juta atau Rp 119 miliar.

Asisten Komisionaris Kantor Pajak Australia (ATO), Peter Vujanic, mengatakan, penggerebekan ini menindaklanjuti pengerebekan serupa yang dilakukan di negara bagian Victoria awal pekan ini dan merupakan puncak dari upaya bersama untuk membongkar praktek petani kebun tembakau ilegal. Ia mengatakan, tanaman dan daun tembakau yang disita dalam penggerebekan ini telah dihancurkan.

Pasar gelap tembakau

Tumpukan daun tembakau yang ditemukan di Shannons Flat
Daun tembakau ilegal ditemukan di sebuah properti di Shannons Flat.

Supplied: NSW police

Menanam tembakau di Australia adalah tindakan ilegal, tidak ada produsen tembakau berlisensi yang menanam tanaman ini sejak tahun 2006. Tapi Vujanic mengatakan, pasar gelap untuk tembakau ilegal di Australia "cukup besar".

"Ada minat yang besar di tengah masyarakat [terhadap tembakau ilegal] mengingat tingginya harga rokok yang legal saat ini, katanya.

Vujanic mengatakan, tembakau ilegal yang ditanam di Australia adalah tanggung jawab ATO. "Ini sebenarnya suatu pelanggaran di bawah Undang-Undang Cukai, yang mana kami akan mengadili pelaku, bersama dengan Direktur Penuntut Umum Persemakmuran," katanya.

Diterjemahkan pukul 16:00 WIB, 23/3//2017 oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement