Kamis 25 May 2017 18:39 WIB

BNN: Schapelle Corby Harusnya Masih Dipenjara

Tawaran senilai miliaran rupiah atas imbalan wawancara eksklusif diminta ditolak Corby.
Foto: AP
Tawaran senilai miliaran rupiah atas imbalan wawancara eksklusif diminta ditolak Corby.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Schapelle Corby seharusnya masih berada dipenjara karena dia adalah bagian dari sindikat narkoba dimana dia bisa berhubungan lagi. Demikian dikatakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, dan menambahkan Corby beruntung tidak dijatuhi hukuman mati.

Corby akan dideportasi dari Bali, Sabtu (26/5), 13 tahun setelah dia pertama kali menjalani tahanan karena membawa empat kilogram ganja dari Australia ke Bali. "Tidak mungkin dia bisa sendirian memproduksi dan membawa narkoba sebanyak itu. Dia pasti punya jaringan," kata juru bicara BNN Sulistiandriatmoko.

Corby, yang selalu menyatakan diri tidak bersalah, kemudian dihukum 20 tahun penjara. Dia akhirnya hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun, setelah mendapatkan berbagai remisi karena berkelakuan baik, dan juga pengampunan dari Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun BNN yang sudah menjadi pendukung utama penjatuhan hukuman mati sejak 2009 mengatakan Corby seharusnya masih dipenjara, meski sudah menjalani tahanan luar selama tiga tahun terakhir. "Yang perlu diantisipasi adalah bila dia merupakan bagian dari sindikat internasional, dengan memberikan dia pengampunan, siapa yang bisa menjamin dia tidak akan berbicara dengan jaringannya," kata Sulistiandriatmoko.

Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, BNN sudah menjalankan dua kali eksekusi hukuman mati termasuk terhadap dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sulistiandriatmoko mengatakan pelaksanaan hukuman mati itu memiliki dampak terhadap beberapa negara.

"Ketika hukuman mati dilaksanakan di era Presiden Jokowi, jumlah pembawa narkoba asing menurun tajam, dari Nigeria dan Eropa. Tetapi dari Cina dan Taiwan meningkat," katanya.

Sulistiandriatmoko mengatakan empat kilo ganja yang dibawa oleh Corby melebihi batas minimun seseorang bisa dijatuhi hukuman mati dan memberi kesan Corby boleh disebut beruntung dijatuhi hukuman sebelum 2009. "Warga asing, bila mereka menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dan kriterianya disebutkan mereka bisa mendapat hukuman mati, hukum harus diterapkan secara konsisten."

"Bila tidak ini tidak akan menjadi faktor yang membuat jaringan internasional takut."

BNN mengatakan prioritas utama di Indonesia saat ini adalah memerangi penggunaan narkoba jenis ice yang di sini dikenal dengan nama sabu-sabu. Badan tersebut mengatakan 70 persen dari sekitar 5 juta pengguna narkoba di Indonesia adalah pengguna sabu-sabu.

BNN konsisten dengan penegak hukum melawan narkoba

Minggu ini di kantor pusat BNN di Jakarta, lima tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dihadapkan ke wartawan. Di meja di depan mereka - ada 25 kg sabu-sabu, yang disembunyikan dalam pengapalan ikan, dan juga sabu jenis lain yang dibuat dari kristal.

Di kantor BNN, lima tahanan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadapkan kepada media
Di kantor BNN, lima tahanan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadapkan kepada media.

ABC News

"Kami bertekad, kami konsisten dengan penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba, sesuai dengan perintah Presiden," kata Kepala BNN Budi Waseso.

Namun kadang hukuman mati itu tidak juga membuat yang lain jera. Kelima tahanan yang dipertontonkan BNN ini disebut menjadi bagian dari sindikat yang dijalankan oleh seorang napi yang melakukan kegiatannya dari balik jeruji besi.

Waseso menunjuk orang tersebut, dan mengatakan kepada media bahwa tahanan tersebut berusaha menyuapnya dengan uang Rp 8 miliar."Dia mencoba menyuap saya Rp 8 miliar, sebagai kepala BNN itu tidak cukup. Kalau delapan miliar dolar AS mungkin saya akan pikir-pikir," katanya sambil bercanda.

Tahanan itu sebenarnya sudah masuk dalam daftar tahanan hukuman mati.

Diterjemahkan pukul 12:20 AEST 25/5/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/bnn-corby-harusnya-masih-dipenjara/8557904
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement