Jumat 09 Jun 2017 12:07 WIB

Polisi NSW yang Tembak Mati Teroris akan Dilindungi UU

Gladys Berejiklian mengatakan, undang-undang untuk memperketat pembebasan bersyarat terhadap tindak kriminal yang berhubungan dengan terorisme -yang telah diumumkan sebelumnya -juga akan diperkenalkan.
Foto: ABC
Gladys Berejiklian mengatakan, undang-undang untuk memperketat pembebasan bersyarat terhadap tindak kriminal yang berhubungan dengan terorisme -yang telah diumumkan sebelumnya -juga akan diperkenalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia akan memberlakukan undang-undang baru pada akhir Juni 2017 untuk memastikan polisi terlindungi secara hukum, jika mereka menembak mati seorang teroris sebagai langkah antisipasi.

Perubahan tersebut dipicu oleh sejumlah temuan koroner dalam insiden penyanderaan di Lindt Cafe pada 2014, yang diserahkan bulan lalu. Menteri Utama NSW, Gladys Berejiklian, mengatakan Pemerintah akan menerima dan mendukung semua 45 rekomendasi. Beberapa di antaranya menyebut agar polisi diberi kewenangan ekstra.

Komisaris Polisi NSW, Mick Fuller mengatakan polisi telah memiliki kewenangan untuk menembak mati seorang teroris dalam situasi seperti serangan teroris di London dan Melbourne baru-baru ini. Tapi ia mengatakan, ada area abu-abu (yang belum jelas) tentang apakah para penembak jitu selama penyanderaan Lindt Cafe akan memiliki kewenangan hukum untuk menggunakan senjata mematikan sebelum si pelaku, yakni Man Haron Monis, melukai sandera manapun.

Meski para penembak jitu polisi ditempatkan di tiga posisi yang menghadap ke kafe, mereka akhirnya tak menembak. Di bawah undang-undang baru tersebut, komisaris akan bisa menyatakan kejadian semacam itu sebagai insiden teroris, yang akan memberi wewenang kepada petugas untuk melakukan tembakan mematikan.

"Saya terlebih dahulu harus mengumumkan itu adalah insiden teroris sehingga itu bukanlah kewenangan setiap saat," kata Fuller.

Polisi mengangkat senjata mereka dalam insiden penyanderaan di Lindt Café, Martin Place.
Polisi mengangkat senjata mereka dalam insiden penyanderaan di Lindt Café, Martin Place.

AAP: Dan Himbrechts

Menteri Berejiklian mengatakan, undang-undang untuk memperketat pembebasan bersyarat terhadap tindak kriminal yang berhubungan dengan terorisme -yang telah diumumkan sebelumnya -juga akan diperkenalkan di sidang Parlemen berikutnya.

"NSW akan terus memiliki undang-undang anti terorisme terketat di negara ini dan sekarang kami akan memberikan perlindungan yang jelas kepada polisi kami jika mereka perlu melakukan aksi mematikan terhadap teroris," kata Berejiklian.

Polisi dapat senjata lebih besar

Fuller juga mengonfirmasi, polisi ketertiban umum dan antihuru hara akan diberi senjata semi-otomatis bergaya militer pada akhir tahun ini. Ia mengatakan, jenis senjata yang tepat belum diputuskan saat proses lelang berlangsung.

Fuller menilai, saat ini polisi patroli di jalanan belum perlu dilengkapi dengan senjata seperti yang terlihat di London dan Paris. "Saya pikir masyarakat ingin merasa terlindungi, saya kira sebagian dari ini adalah tentang persepsi," kata Fuller.

"Kebijakan ini langsung menggandakan kemampuan kami, untuk urusan merespons sebuah insiden," sebutnya.

Menteri Kepolisian, Troy Grant mengakui beberapa anggota masyarakat mungkin khawatir dengan melihat senjata tersebut. "Masyarakat mungkin berhadapan dengan hal itu tapi saya pikir masyarakat ... mengerti inilah perubahan yang kita alami," ujar Grant.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 15:15 WIB 08/06/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/polisi-new-south-wales-yang-tembak-mati-teroris-akan-dilindungi/8602384
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement