Jumat 21 Jul 2017 08:33 WIB
Larangan Ekspor Sapi ke Indonesia

Peternak Australia Tuntut Kompensasi

Hewan ternak asal Australia saat berada di sebuah peternakan penggemukan sapi di Jakarta, Indonesia.
Foto: ABC
Hewan ternak asal Australia saat berada di sebuah peternakan penggemukan sapi di Jakarta, Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan mengungkap, standar kesejahteraan hewan bisa terlindungi tanpa menunda ekspor ternak sapi ke Indonesia dan larangan Pemerintah Australia yang sempat diberlakukan dinilai "tidak masuk akal".

Sekelompok peternak sapi Australia menuntut kompensasi sebesar 600 juta dolar AS (atau setara Rp 6 triliun) kepada Pemerintah Federal setelah ekspor ternak hidup ke Indonesia sempat dilarang oleh pemerintahan Julia Gillard pada bulan Juni 2011.

Para peternak, yang dipimpin oleh Perusahaan Ternak Sapi Brett di Wilayah Utara Australia, ini menuduh bahwa keputusan untuk menangguhkan ekspor ternak sapi begitu "irasional, tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan".

Mantan Menteri Peternakan Australia, Joe Ludwig, mengeluarkan larangan tersebut untuk menanggapi investigasi yang dilakukan media ABC tentang kekejaman terhadap hewan di tempat pemotongan sapi di Indonesia. Dalam pidato pembukaannya ke Pengadilan Federal di Sydney, pengacara para peternak, yakni Noel Hutley SC, mengatakan bahwa pelanggaran kesejahteraan hewan yang ditunjukkan oleh program media tersebut "menjijikkan" dan "mengerikan".

Meski demikian, ia mengatakan, keputusan untuk menangguhkan seluruh ekspor ternak hidup ke Indonesia tidak bisa dibenarkan. "Prosesnya mengalami kegagalan sampai pada tahap tidak rasional, tidak proporsional dan tidak masuk akal," kata Hutley. "Ini adalah masalah kompleks yang tidak memberikan solusi sederhana."

Hutley mengatakan bahwa Ludwig sangat menyadari adanya kekhawatiran akan kesejahteraan hewan di tempat pemotongan ternak di Indonesia tersebut, namun ia tidak memberi kesempatan pada peternak sapi untuk mempersiapkan penangguhan.

"Bapak (mantan) Menteri tahu ada masalah signifikan dengan perlakuan sapi di Indonesia, tapi ia juga tahu itu tidak universal dalam cara apapun," sebutnya.

"Industri ini tidak pernah diberitahu bahwa larangan akan segera diberlakukan."

Hamish Brett mengatakan, keluarganya mengalami kerugian hingga jutaan dolar akibat larangan ekspor ternak 2011.
Hamish Brett mengatakan, keluarganya mengalami kerugian hingga jutaan dolar akibat larangan ekspor ternak 2011.

ABC News: Dijana Damjanovic

Menteri dianggap tahu konsekuensinya

Para pihak yang mengajukan gugatan mencakup bisnis yang menyediakan layanan transportasi, pengangkutan, pakan dan penggembalaan kepada produsen dan eksportir ternak. Hakim Stephen Rares mendengar bahwa pada tahun 2011, Indonesia menyumbang sekitar 80 persen ekspor sapi hidup Australia.

Para penggugat mengklaim bahwa Ludwig mengetahui larangan ekspor langsung akan mengakibatkan hilangnya pendapatan dan masalah arus keuangan. Lebih lanjut, Ludwig dinilai menyadari adanya perbaikan pada beberapa tempat pemotongan hewan yang bisa menjamin agar standar kesejahteraan hewan ditegakkan.

"Pak (mantan) Menteri juga tahu, kami melapor, bahwa ada eksportir ... yang sudah dalam posisi memberikan jaminan," ujar Hutley.

Kelompok aktivis tuding peternak

Kelompok perlindungan hewan ‘Animals Australia’ terus membela langkah mantan Menteri Ludwig untuk melarang ekspor ternak hidup dan mengatakan, mantan senator itu turut "merasakan kemurkaan para produsen ternak" dan bahwa lembaga Meat and Livestock Australia (MLA) telah "mengecewakan" para peternak.

"MLA-lah yang merancang dan memfasilitasi penggunaan kotak pembantaian Mark I -yang kini dilarang -secara luas. Jika MLA menangani kekejaman di tempat pemotongan hewan di Indonesia secara tepat, penangguhan ini tidak akan pernah terjadi," kata CEO Animals Australia, Glenys Oodgers.

"Satu-satunya alasan produsen ternak bisa memiliki rasa percaya diri bahwa ternak yang mereka ekspor ke Indonesia tidak diperlakukan secara brutal adalah karena tindakan yang diambil oleh pemerintah Gillard pada tahun 2011."

Gugatan hukum bukan hanya soal uang

Hamish Brett, yang keluarganya memiliki Peternakan Waterloo di Wilayah Utara Australia (NT), mengatakan bahwa ia berharap gugatan hukum tersebut akan mencegah keputusan serupa di masa depan.

"Anda tak bisa melarang sesuatu dalam semalam tanpa ada industri yang turut berpendapat sama sekali, itulah yang terjadi," tuturnya.

"Jika kami mendapatkan pembayaran kompensasi, itu bagus. Memang sudah terlambat bagi beberapa orang, tapi sebenarnya kami hanya ingin sebuah perubahan sehingga Pemerintah tidak bisa melakukan hal itu lagi terhadap kelompok industri."

Brett mengatakan bahwa kerugian finansial keluarganya mencapai "jutaan" dolar dan ia ingin agar Ludwig bertanggung jawab karena telah menerapkan larangan tersebut.

Pemerintah Australia sendiri membela klaim tersebut, termasuk atas nama mantan Menteri Ludwig. Pihak mereka membuka kasus ini pada Kamis (20/7).

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:30 WIB 19/07/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/gugatan-peternak-australia-terhadap-larangan-ekspor-ke-indonesi/8725336
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement