Sabtu 22 Jul 2017 19:11 WIB

Cemari Sungai, Perusahaan Tambang Australia Didenda Rp 10 M

Petugas EPA dan penjaga hutan memeriksa Sungai Wollangambe setelah dinding waduk ambrol di tambang Clarence Colliery.
Foto: ABC
Petugas EPA dan penjaga hutan memeriksa Sungai Wollangambe setelah dinding waduk ambrol di tambang Clarence Colliery.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Penambang batu bara Clarence Colliery telah didenda lebih dari satu juta dolar AS (atau setara Rp 10 miliar) karena tumpahan besar hasil tambang itu yang mencemari sebuah sungai di Pegunungan Blue Mountains, New South Wales (NSW), Australia -yang terdaftar sebagai warisan dunia.

Lebih dari 200 ton batubara harus dibersihkan dari Sungai Wollangambe setelah waduk penampungan di tambang dekat wilayah Lithgow, NSW, ambrol pada 2015.

Runtuhnya waduk tersebut menimbulkan limpahan air dan partikel batu bara yang disebut "butiran halus batu bara" ke dalam jalur air di dekatnya, yang akhirnya mengalir ke sungai. Partikel batubara halus itu memengaruhi aliran sungai sejauh 10 kilometer, mengubah air sungai menjadi hitam.

Operasi rehabilitasi yang ekstensif dari tanah dan air yang terkontaminasi memakan waktu 12 bulan dan melibatkan tim spesialis yang bekerja dalam kondisi terisolasi dan keras.

Perusahaan tambang Clarence Colliery mengaku bersalah atas dua tuduhan yang dilayangkan oleh Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA) dan Kantor Lingkungan Hidup dan Warisan Alam Australia. Perusahaan, yang merupakan anak perusahaan Centennial Coal, itu juga didenda 720 ribu dolar AS (atau setara Rp 7,2 miliar) atas pelanggaran pertama, yang merupakan jumlah rekor bagi EPA.

Pelanggaran kedua menimbulkan penalti sebesar 330 ribu dolar AS (atau setara Rp 3,3 miliar). Perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar biaya investigasi dan hukum, yang bisa mencapai jumlah total hampir senilai 1,5 juta dolar AS (atau setara Rp 15 miliar).

Dalam menjatuhkan putusan di Pengadilan Tanah dan Lingkungan Hidup pada Jumat (14/7), Hakim John Robson mempertimbangkan pengakuan bersalah perusahaan tersebut sejak awal. Perusahaan tambang Clarence Colliery juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan menghabiskan hampir $ 2 juta (atau setara Rp 20 miliar) untuk membersihkan wilayah itu.

CEO EPA, Barry Buffier, menyambut baik hukuman tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mencerminkan keseriusan tumpahan batubaranya. "Ini adalah Warisan Dunia dan Sungai Wollangambe merupakan bagian integral dari hal itu, jadi jumlah polusi yang masuk ke sungai itu sangat, sangat signifikan," sebutnya.

Ia menambahkan, "Jika tumpahan itu tak dibersihkan, butuh bertahun-tahun untuk memulihkannya."

Pengadilan memerintahkan denda sebesar 1,05 juta dolar AS untuk dibayarkan kepada lembaga NSW Environmental Trust, sebuah badan independen yang mendanai organisasi untuk melakukan program restorasi dan rehabilitasi di sektor publik dan swasta.

"Lembaga itu akan menggunakan uang tersebut untuk mendanai proyek lingkungan lebih lanjut yang akan menguntungkan lingkungan setempat," kata Buffier

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan tersebut mengatakan bahwa jumlah denda mencerminkan tingkat keparahan tumpahannya. "Centennial Coal dan Clarence sangat menyesalkan insiden tersebut dan meminta maaf atas kejadian itu dan telah mengambil langkah untuk memperbaiki cara pengelolaan hasil tambang di lokasi untuk mencegah terulangnya kejadian ini."

Keith Muir dari Yayasan Colong Wilderness mengatakan bahwa jumlah dendanya sungguh mengecewakan. "Denda itu tidak memadai untuk Kawasan Warisan Dunia meskipun itu bisa jadi rekor di New South Wales," sebutnya.

Ia berpendapat, "Kami percaya bahwa penuntutan ini seharusnya terjadi di bawah undang-undang lingkungan federal Australia juga Ini adalah masalah yang sangat serius yang melibatkan Kawasab Warisan Dunia dan negara harus mempertahankannya."

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:20 WIB 14/07/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/cemari-sungai-perusahaan-tambang-australia-didenda-rp-10-miliar/8711032
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement