Rabu 26 Jul 2017 17:23 WIB

Pengungsi di Pulau Manus Diminta Pindah atau Diusir Polisi

Rep: Eric Tlozek/ Red: Budi Raharjo
Pusat penahanan pengungsi di Pulau Manus.
Foto: ABC News
Pusat penahanan pengungsi di Pulau Manus.

REPUBLIKA.CO.ID,Para pengungsi di dalam pusat penahanan Pulau Manus telah diperintahkan untuk pergi, atau mereka akan dipaksa keluar oleh polisi. Para pria yang tinggal di dalam salah satu komplek utama, yakni Foxtrot, pada hari Rabu (26/7) telah diperintahkan untuk pindah ke sebuah "pusat transit" yang lebih dekat ke kota di pulau itu.

Manajer pusat penahanan Pulau Manus mengeluarkan sebuah surat kepada para pengungsi yang mengatakan bahwa mereka bisa pergi ke komplek lain, namun pada akhirnya harus pindah. "Dari 26 Juli 2017, akomodasi yang Anda dapatkan dari Pemerintah Papua Nugini di Komplek Foxtrot di Pusat Penahanan Regional Pulau Manus (MRPC) akan berhenti," bunyi surat itu.

"Bagi warga yang telah bertekad untuk menjadi pengungsi, Anda mendapatkan tempat tinggal baru di Pusat Transit East Lorengau (ELRTRC) yang disediakan Pemerintah Papua Nugini, anda seharusnya merencanakan kepindahan ke sana.”

"Atau jika Anda memilih untuk tidak pergi ke ELRTC hari ini Anda bisa pindah sementara ke akomodasi di komplek Delta dan Oscar di dalam MRPC.”

"Namun Anda harus tetap pindah ke ELRTC dalam waktu dekat karena penghentian bertahap dari operasi MRPC berlanjut."

 

Surat tersebut memeringatkan bahwa tindakan terus menduduki properti negara bisa menjadi pelanggaran dan bahwa para pengungsi bisa digelandang ke polisi jika mereka tetap tinggal. Surat itu juga memeringatkan bahwa layanan listrik, air dan pembersihan akan berhenti.

Banyak pengungsi tidak ingin pindah ke pusat transit karena mereka yakin tempat itu tidak aman dan Pemerintah Papua Nugini tidak akan menyediakan cukup makanan dan perawatan medis.

Sebuah surat dari hampir 600 pengungsi di Pulau Manus kepada Pemerintah Australia pada tanggal 24 Juli meminta untuk melakukan pemukiman kembali di sebuah negara yang aman, ketimbang relokasi dari Pulau Manus.

"Tidak ada keselamatan dan keamanan bagi kami di kota itu seperti yang kami alami berkali-kali. Kami telah dipukuli, dirampok, dipermalukan dan dihina oleh penduduk setempat hampir setiap hari," demikian bunyi surat itu.

 

Pusat transit juga jauh lebih kecil dari pusat penahanan, dengan kapasitas kurang dari 300 pengungsi. Para pengungsi menunggu pemukiman kembali di Amerika Serikat (AS), namun hal itu tak mungkin terjadi sebelum bulan Oktober, bulan yang sama ketika pusat penahanan Pulau Manus akan ditutup.

AS mencapai kuota penerimaan pengungsi lebih awal pada bulan Juli, dan penerimaan mereka tak diatur ulang sampai awal bulan Oktober. Kemungkinan lain, bisa saja tak semua pria akan diterima dan sejumlah besar pengungsi bisa ditinggalkan di Papua Nugini.

Pemerintah Australia dan Papua Nugini bersikukuh untuk menutup pusat tersebut pada akhir bulan Oktober.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pengungsi-di-pulau-manus-diperintahkan-pindah-atau-dipaksa-poli/8746486
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement