Sabtu 17 Aug 2013 23:37 WIB

LSM Indonesia Kritik Kebijakan Australia Soal Pencari Suaka

Red:
Pulau Manus
Pulau Manus

JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia menyampaikan protes kebijakan terbaru dari Pemerintah Australia untuk mengalihkan pencari suaksa ke Papua Nugini dan Nauru.

LSM yang menamakan diri dalam koalisi SUAKA terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Human Rights Working Group menyebut kebijakan Pemerintah Australia itu tidak sejalan dengan prinsip Ham dan Konvensi PBB 1951 mengenai Status Pengungsi

Perdana Menteri Australia Kevin Rudd dan Papua Nugini, Peter Oneil bersepakat untuk menjadikan pulau Manus sebagai lokasi proses klaim status pencari suaka menjadi pengungsi.

Kesepakatan serupa juga berlaku dijajaki untuk di Nauru bagi para pencari suaka yang tiba di Australia dengan perahu.

Juru bicara SUAKA, Ali Akbar Tanjung, kepada Radio Australia mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Australia bukanlah sebuah keberhasilan dan melanggar hak asasi para pencari suaka.

Pemerintah Australia semestinya mempererat kerjasama dengan Indonesia dan negar lain untuk mendorong pihak keamanan bertindak penyelundup manusia yang memanfaatkan kondisi pencari suaka.

“Bukan malah menakut nakuti mereka dengan ditempatkan di sebuah pulau di Papua Nugini atau Nauru yang bukan tujuan mereka,” ujar Akbar.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai diskriminasi  karena hanya berlaku bagi pencari suaka yang datang melalui perahu saja.

“Masalah pengungsi itu kan masalah kemanusiaan karena mereka keluar dari negaranya karena ada ancaman serius seperti diskriminasi juga berdasarkan RAS, agama dan alasan politik yang semestinya menjadi perhatian bukan Australia dan Indonesia saja,” katanya.

“Kita jangan lupa Australia juga punya mandat internasional sebagai negara pihak untuk menangani pengungsi dengan cara cara mandat dari konvensi itu,” lanjut Akbar.

SUAKA, menurut Akbar juga mendesak agar pemerintah Indonesia untuk lebih tegas melakukan penegakan hukum bagi penyelundup manusia yang kerap memanfaatkan kondisi pencari suaka.

“Kan ngga mungkin mereka datang ke Indonesia terus tiba tiba punya boat? Pasti ada peran dibalik itu dan harus segera ditanggapi,” desaknya.

SUAKA beraharap Pemerintah Australia mau merevisi kesepakatannya terutama soal batas waktu mereka tinggal di pulau Manus dan Nauru untuk segera mendapat status pengungsi.

Sementara itu Pakar politik internasional, Ketua Departemen Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Evi Fitriani beberapa waktu lalu mengatakan Kevin Rudd tadinya diharapkan bakal memanfaatkan Bali Demokrasi Forum untuk melibatkan negara ASEAN untuk mengatasi isu pencari suaka.

“Karena Australia menandatangani peranjian melindungi refugee juga. Kevin Rudd sebagai diplomat tentunya mesti paham bahwa negara harus complied,” seperti diutarakan Evi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement