Rabu 30 Sep 2015 12:00 WIB

PM Selandia Baru Kesal Warganya Dideportasi Australia

PM Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat
Foto: abc
PM Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat "pembicaraan keras" dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait penahanan dan deportasi sejumlah warga Selandia Baru dari Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat pembicaraan keras dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait tindakan Australia menahan dan mendeportasi sejumlah warga Selandia Baru.

PM John Key menilai tindakan Australia tersebut bertentangan dengan semangat persaudaraan "Anzac" di antara kedua negara.

Australia tahun lalu menerapkan aturan ketat terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Australia dan dihukum minimal satu tahun penjara. Para warga asing yang masuk kategori ini otomatis visa Australianya akan dibatalkan.

Akibat aturan itu, setidaknya 80 warga Selandia Baru telah dideportasi dari Australia tahun ini. Bahkan, Junior Togatuki, yang menunggu untuk dideportasi meninggal dunia dalam penjara.

PM Key mengatakan dia membicarakan isu ini dengan Menlu Bishop saat keduanya bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB di New York.

"Saya bicara dengan Julie dan saya bicara agak tegas. Saya sampaikan ada hubungan spesial antara Selandia Baru dan Australia dan anda telah menantang hubungan khusus itu saat warga Selandia Baru diperlakukan seperti ini," katanya.

"Ada ikatan Anzac dan semangat Anzac sehingga harusnya kita dibedakanlah," katanya menyoroti tindakan Australia terhadap warga asing.

PM Key menyatakan isu ini akan menjadi topik pertama yang akan ia sampaikan saat bertemu dengan perdana menteri Australia yang baru, Malcolm Turnbull.

Sementara itu Menlu Bishop menyatakan isu ini memang perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Saya bicara dengan PM Key dan Menlu McCully mengenai pengaturan yang bisa disepakati terkait deportasi warga Selandia Baru dari Australia," jelasnya.

Menurut data Border Force Australia, dari 2.028 orang yang ditahan di detensi imigrasi hingga akhir Agustus 2015, 184 di antaranya berasal dari Selandia Baru.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-30/warganya-dideportasi-dari-australia-perdana-menteri-selandia-baru-kesal/1498404
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement