Rabu 06 Oct 2010 05:20 WIB

Pelecehan Seksual, Pengadilan Jerman Penjarakan Seorang Pastor

Rep: AP/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN--Pengadilan di Jerman memvonis hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan bagi seorang mantan pembantu pastor gereja Katolik yang juga mantan direktur pemuda gereja itu karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Pengadilan negara bagian di pusat kota Darmstadt, Senin (4/10), memvonis bersalah pria berusia 31 tahun itu karena melecehkan enam bocah yang berusia 11 sampai 13 tahun. Demikian dikatakan juru bicara pengadilan, Christa Pfannenschmidt, kepada AP, Selasa (5/10).

Pengadilan mengatakan, delapan kasus pelecehan seksual terjadi di paroki-paroki Katolik dan Protestan antara 2001-2004. Terdakwa yang namanya hanya disebutkan sebagai Sven K, berdasarkan Undang-undang Privasi Jerman, memimpin kelompok pemuda dan mengorganisasi acara teater anak-anak.

Sven K dihukum karena mencekoki bocah-bocah itu dengan minuman alkohol sebelum melecehkan secara seksual mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement