Senin 23 Oct 2017 10:08 WIB

Bitcoin akan Diatur Hukum Antipencucian Uang Australia

Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Selangkah lagi Bitcoin akan diatur di Australia. Diharapkan Parlemen akan menggelar pemungutan suara pekan ini untuk menentukan rancangan memperkuat hukum antipencucian uang.

Nilai dari perdagangan kontroversial mata uang digital yang menggunakan kriptografi agar tidak dapat dipalsukan (cryptocurrency) menyentuh titik tertinggi pada 15 Oktober dimana setiap Bitcoin diperdagangkan pada 7.454 dolar Australia atau sekitar Rp 74 juta.

Nilai itu sembilan kali lipat dari Oktober tahun lalu, dimana setiap unit bernilai 803 dolar Australia atau sekitar Rp 8 juta. Tapi meski pada harga serendah itu banyak orang berpikir mata uang digital itu dihargai terlalu mahal.

Aturan yang diusulkan

Jika aturan baru diloloskan, regulator intelijen finasial AUSTRAC akan diberikan kekuasaan baru untuk mengawasi pertukaran mata uang digital dimana pedagang membeli dan menjual Bitcoin, Ethereum dan mata uang digital lainnya. Tempat pertukaran ini seperti Independent Reserve dan BTC Markets akan perlu mendaftar di bawah rezim aturan yang baru.

Selain itu akan menjadi pelanggaran jika orang yang tidak terdaftar menyediakan jasa pertukaran mata uang digital. "Bisnis yang memperdagangkan mata uang digital untuk uang, dan sebaliknya, akan diperlukan untuk mendaftar ke AUSTRAC," kata Menteri Kehakiman Michael Keenan dalam pidato tentang rancangan ini di Parlemen, Agustus.

Keenan mengatakan lembaga bisnis ini ini perlu untuk mendirikan, melaksanakan dan mempertahankan program anti-pencucian uang dan pembiayaan kontra terorisme (AML/CCF). Sebagai tambahan, mereka juga harus melaporkan ambang transaksi dan masalah mencurigakan ke AUSTRAC, dan menyimpan rekaman yang sesuai.

Ini merupakan pendekatan yang lebih ringan daripada Cina yang melarang penawaran awal koin (ICOs) bulan lalu — sebuah langkah yang mendorong penurunan nilai Bitcoin lebih dari 1000 dolar AS menjadi 3.226 dolar AS (pada 14 September).

Mata uang digital dan kejahatan

Komisi Intelijen Kriminal Australia (ACIC) telah megadvokasi untuk mata uang digital. "Mata uang digital seperti Bitcoin semakin banyak digunakan oleh kelompok kejahatan serius dan tergorganisasi," sebut ACIC dalam laporan tentang kejahatan terorganisasi Australia yang dikeluarkan bulan Agustus.

"Mereka adalah bentuk mata uang yang bisa dijual daring secara anonim, tanpa jaminan dari bank sentral atau lembaga finansial untuk memfasilitasi transaksi."

Mata uang digital bisa digunakan di pasar jalur gelap internet seperti Silk Road 3.0 dan Valhalla Marketplace untuk memfasilitasi penjualan dan perdagangan obat-obatan terlarang, senjata api, bahan kimia berbahaya dan materi eksploitasi anak. Mata uang digital juga menjadi pilihan alat tukar untuk masalah serangan siber.

Transaksi dengan Bitcoin
Bitcoin banyak digunakan sebagai alat pembayaran pada kejahatan terorganisasi.

Peretas di belakang serangan Wannacry yang menulari 100 negara di dunia menuntut tebusan untuk mereka dibayar dengan Bitcoin. Kasus itu juga dialami oleh serangan siber Petya pada Juni yang mengincar pabrik cokelat Cadbury di Tasmania.

Jual beli Bitcoin dan alat tukar virtual lainnya saat ini belum diatur di Australia karena celah di aturan yang berlaku. Celah itu adalah terminologi "alat tukar elektronik" diartikan terlalu khusus dalam hukum antipencucian uang dan pembiayaan kontra terorisme.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/bitcoin-akan-diatur-dalam-aturan-anti-pencucian-uang/9076704
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement