Rabu 15 Nov 2017 12:23 WIB

Sidang Class Action Terhadap Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda

Pengacara yang mewakili Pemerintah Australia Togi Pangaribuan berbicara dengan majelis hakim dalam sidang 14 November 2017 dalam sidang class action melawan Pemerintah Australia.
Foto: ABC
Pengacara yang mewakili Pemerintah Australia Togi Pangaribuan berbicara dengan majelis hakim dalam sidang 14 November 2017 dalam sidang class action melawan Pemerintah Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara yang mewakili warga Indonesia yang menggugat Pemerintah Australia karena mereka dipenjarakan di LP orang dewasa mendesak negara itu menghormati sistem peradilan di Indonesia.

Gugatan class action terhadap Pemerintah Australia ini melibatkan 115 warga Indonesia yang mengaku masih di bawah umur saat dipenjarakan dan ditahan di LP dalam kasus penyelundupan manusia.

Para pengacara ini, termasuk Lisa Hiariej, menuntut ganti rugi 103 juta dolar AS (sekitar Rp 1 triliun) di peradilan perdata yang dimulai pada Februari 2017. Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut menyatakan frustrasinya karena penundaan sidang terus-menerus. Pada persidangan Selasa (14/11), Lisa menyatakan kekhawatirannya Pemerintah Australia berusaha memperlambat proses peradilan.

Lawyer Lisa Hiariej sits in an Indonesian court, with her hands together, holding a pen.
Pengacara Lisa Hiariej khawatir Pemerintah Australia berupaya memperlambat proses peradilan.

ABC News: Ari Wu

Ditemui di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Lisa mengatakan: "Ini cara Indonesia, pengadilan Indonesia, Anda harus menghormati rakyat Indonesia."

"Tidak terlalu bagus (karena) mereka ingin menunda-nunda (persidangan)," jelasnya.

Selama persidangan Selasa, pengacara yang mewakili Pemerintah Australia menyatakan mereka tidak memiliki kuasa memperdebatkan masalah apa pun selain dari masslah yurisdiksi peradilan tersebut.

A man speaks to a woman in an Indonesian courtroom.
Pengacara yang mewakili Pemerintah Australia Togi Pangaribuan dan Maria Yudithia.

ABC News: Ari Wu

Hakim Ketua Ibnu Widodo mengatakan baru pertama kali menemukan pengaturan (kuasa hukum) semacam itu. Biasanya pengacara mendapatkan kuasa untuk menangani keseluruhan kasus. Dia memerintahkan para pihak kembali ke persidangan pada 28 November dan harus bersiap memperdebatkan tuduhan penggugat, jika majelis hakim memutuskan melanjutkan kasus ini.

Para warga Indonesia yang mengugat itu diduga ditahan di Australia antara 2008 dan 2012. Mereka ditahan dalam kasus penyelundupan manusia karena dianggap sudah dewasa berdasarkan hasil X-ray pergelangan tangan yang keakurasiannya telah diragukan.

X-ray
Para awak perahu Indonesia ditentukan umurnya menurut hasil X-ray yang kini diragukan akurasinya.

ABC News

Mereka menuntut Kepolisian Federal Australia, Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, lembaga penuntut umum (Commonwealth Director of Public Prosecutions) serta Kejaksaan Agung Australia.

Pemerintah Australia berpendapat sebagai negara berdaulat, mereka tidaklah tunduk pada yurisdiksi peradilan negara lain dan telah menyerahkan dokumen setebal 18 halaman yang menguraikan alasannya dalam persidangan kasus ini.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/sidang-gugatan-class-action-ke-pemerintah-australia-ditunda/9153444
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement