Jumat 09 Feb 2018 03:33 WIB

Pakai Niqab, Hakim Larang Istri Terdakwa Hadiri Sidang

Istri terdakwa menerima duduk di luar ruang sidang.

Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)
Foto: Reuters/Chris Helgren
Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang hakim yang melarang istri terdakwa terorisme mengenakan pakaian tradisional Muslim di Mahkamah Agung Victoria, Australia, dinilai bertindak tidak masuk akal oleh Dewan Islam Victoria (ICV).

Hakim Christopher Beale mengatakan kepada pengacara terdakwa istri terdakwa tidak dapat berada di ruang sidang saat dia mengenakan niqab. "Semua diterima. Tapi siapa pun yang datang ke persidangan (saya minta) wajah mereka diperlihatkan," kata Hakim Beale dalam persidangan.

Pengacara mengatakan istri terdakwa menerima duduk di luar ruang sidang kali ini, namun mungkin jadi masalah jika dia diminta memberikan bukti di sidang-sidang berikutnya. "Saya tidak ingin mengagitasi hal itu hari ini," kata pengacara Gideon Boas.

Namun Adel Salman, wakil ketua ICV mengatakan keputusan hakim tersebut, yang dibuat pada persidangan, Rabu (7/2), mempengaruhi hak asasi wanita tersebut. "Wanita itu berhak berada di pengadilan menunjukkan dukungan bagi suaminya. Mengenakan niqab merupakan suatu hal serius bagi wanita yang memakainya. Meminta untuk membuka niqab, menurut saya, merupakan permintaan yang tidak masuk akal," kata Salman.

 

Niqab adalah selubung penutup kepala dan wajah, dan hanya memperlihatkan mata, dipakai oleh beberapa wanita Muslim.

Hakim boleh menentukan siapa yang hadir

Salman mengatakan pengadilan sebenarnya dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah keamanan. "Jika ada keraguan tentang identitas seseorang, seorang wanita dapat diminta masuk ke ruangan tertutup dengan petugas wanita, membuka niqabnya, memverifikasi identitas mereka," katanya.

Identitas terdakwa atau istrinya dalam kasus ini tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum. Sejumlah wanita terkait dengan kasus ini sebelumnya diizinkan hadir di persidabgan mengenakan niqab atau burqa.

Jaksa Agung Victoria Martin Pakula mengatakan hakim memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat hadir dalam persidangan mereka. "Faktanya adalah hakim selalu memiliki kewenangan untuk memberikan arahan seperti yang mereka inginkan sesuai dengan jalannya persidangan," kata Pakula.

Mahkamah Agung Victoria dalam pernyataannya mengatakan: "Setiap individu hakim diberi wewenang untuk memberikan arahan kasus per kasus tentang siapa yang dapat memasuki ruang sidang."

Profesor Jeremy Gans, dari Melbourne Law School, mengatakan hakim memiliki kewenangan mendikte secara tepat bagaimana mereka menginginkan ruang sidang beroperasi. "Kelemahan dari hal itu bukan hanya tentang hakim," katanya.

"Orang datang ke pengadilan untuk melihat keadilan ditegakka bukan hanya untuk menemui hakim tertentu dan dalam kasus ini, seperti yang saya pahami, orang yang berada di persidangan itu hadir karena dia kerabat terdakwa," ujarnya.

Profesor Gans mengatakan hakim seharusnya tidak memiliki kewenangan sebanyak itu. "Dia berhak berada di sana dan pada saat itu kita harus katakan mengapa hakim tertentu dapat mendikte kepadanya pakaian yang dia kenakan di pengadilan," katanya.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pakai-niqab,-hakim-larang-istri-terdakwa-hadiri-sidang/9409718
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement