Kamis 24 May 2018 19:46 WIB

Nenek Asal Australia Divonis Mati di Malaysia

Maria tertangkap dengan 1,1 kilogram sabu di Bandara Kuala Lumpur

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang nenek asal Sydney, New South Wales, Maria Exposto dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba di Malaysia dan akan menghadapi hukuman mati. Pengacara dari wanita berusia 54 tahun itu menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang membebaskan kliennya telah dibatalkan dan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal di Malaysia.

Permohonan banding ini akan menjadi jalan hukum terakhir untuk kasus ini. "Dia orang yang luar biasa, dia kuat, sangat kuat," kata pengacara Tania Scivetti Sandu.

"Dia berkata kepada tim hukum kami 'Jangan khawatir, kalian semua telah berjuang sangat keras untuk saya".

Menurut pengacaranya, tuduhan terbaru telah dikembalikan ke pasal awal yakni pasal perdagangan obat bius 39B yang memiliki ancaman hukuman mati wajib. Pada Januari lalu, Maria Exposto sempat dibebaskan dengan jaminan setelah lolos dari hukuman mati akhir tahun lalu.

Dia tertangkap  dengan 1,1 kilogram sabu di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne pada tahun 2014. Setelah tiga tahun di penjara, ia dinyatakan tidak bersalah atas perdagangan narkoba pada bulan Desember 2017, dengan Hakim Dato Ghazali menemukan Exposto ditipu untuk membawa narkoba dalam penipuan romantis. Tapi Exposto tetap dalam tahanan karena jaksa berencana mengajukan banding.

Petugas bea cukai menemukan narkoba itu dijahit ke dalam lapisan tas yang telah diberikan kepadanya oleh seorang pacar online, seorang pria yang mengaku sebagai "Kapten Daniel Smith" dari Pasukan Khusus AS.

Hakim menemukan Maria Exposto benar-benar jatuh cinta pada pria itu, yang merayunya lebih dari dua tahun sebelum ia diterbangkan ke Shanghai dan menyerahkan tas berisi narkoba dan diminta untuk membawanya ke Australia. Ibu empat anak itu sedang dalam perjalanan ke Melbourne dari Shanghai ketika narkoba itu ditemukan.

Dia tidak tahu narkoba itu ada di sana dan bahkan secara sukarela menyatakan bahwa tasnya dipindai melalui mesin X-ray bandara. "Pengadilan percaya kesaksian Maria bahwa dia adalah seorang pembawa yang tidak bersalah," kata pengacara Exposto, Tan Sri Shafee Abdullah.

"Dia ditipu untuk membawa tas karena apa yang sekarang kita sebut penipuan internet, romansa internet.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-05-24/warga-sydney-divonis-hukuman-mati/9797380
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement