Kamis 22 Mar 2018 23:37 WIB

Penjara Padat, 3.000 Narapidana di Zimbabwe Dapatkan Ampunan

Terakhir kali tahanan dibebaskan secara massal pada Mei 2016.

Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HARARE -- Presiden baru Zimbabwe Emmerson Mnangagwa mengampuni hingga 3.000 tahanan dalam keputusan grasi pertama. Termasuk di dalamnya sebagian besar perempuan narapidana.

Terakhir kali tahanan dibebaskan secara massal pada Mei 2016 oleh Presiden Robert Mugabe. Ketika itu, penjara kesulitan memberi makan narapidana karena kekurangan dana dari pemerintah.

Pemberitahuan pada Rabu (21/3) itu tidak memberi alasan pemberian ampunan tersebut, yang diizinkan konstitusi. Tapi, langkah Mnangagwa yang diambil hanya beberapa bulan sebelum pemilihan presiden, dianggap berlatar alasan serupa.

Penjara dan Lembaga Pemasyarakatan Zimbabwe (ZPCS) mengatakan ampunan itu akan mengurangi kepadatan penjara Zimbabwe, yang menampung sekitar 20 ribu narapidana. Padahal daya tampung hanya 17 ribu orang.

Ampunan itu akan menguntungkan semua perempuan narapidana, remaja dan yang dipenjara kurang dari 36 bulan. Pengampunan tak berlaku untuk hukuman mati atau seumur hidup.

Keputusan itu tidak akan diberikan kepada narapidana yang dibebaskan dalam amnesti sebelumnya tetapi dipenjara lagi. Juga kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan, pengkhianatan, pemerkosaan, dan perampokan bersenjata.

"Saya berharap, setelah semua alur akan kita lalui, 3.000 orang akan mendapat manfaat," kata Alford Mashango, wakil komisioner ZPCS, kepada wartawan.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement