Jumat 23 Mar 2018 12:14 WIB

Melahirkan di Lantai, Wanita Ini Raih Ganti Rugi Rp 341 Juta

Wanita asal Kenya melahirkan bayinya di lantai rumah sakit.

Wanita akan melahirkan. ILustrasi
Foto: Sciencemag
Wanita akan melahirkan. ILustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Seorang perempuan yang dihina dan disiksa setelah melahirkan di lantai rumah sakit pemerintah di Kenya akhirnya pada Kamis (22/3) mendapatkan ganti rugi senilai 2,5 juta shiling (sekitar Rp 341 juta). Perempuan tersebut, Josephine Majani, melahirkan bayinya di lantai Rumah Sakit Distrik Bungoma pada 2013 karena tidak ada tempat tidur yang kosong.

Ketika beberapa perawat menemukannya tergeletak di lantai, Josephine mengatakan bahwa ia ditampar dan dihina karena dianggap mengotori lantai rumah sakit. Hakim Pengadilan Tinggi Bungoma, Abida Ali Aroni, mengatakan rumah sakit telah mengabaikan hak Josephine untuk mendapatkan layanan kesehatan dan perlakuan yang bermartabat.

Hakim menambahkan bahwa pihak berwenang telah gagal memberikan sumber daya yang layak untuk pelayanan kesehatan ibu yang mengandung di seluruh negeri. "Saya ditelantarkan, disakiti dan dipermalukan saat berada di Rumah Sakit Distrik Bungoma," kata Josephine dalam pernyataan.

"Saya berharap keputusan pengadilan hari ini akan memaksa pemerintah untuk melakukan hal yang benar dan memastikan bahwa semua ibu mengandung bisa mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan secara hormat dan bermartabat."

Kenya merupakan salah satu dari 10 negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan untuk menjalani persalinan. Di negara itu, sebanyak 488 perempuan dari 100 ribu persalinan meninggal karena masalah kehamilan, menurut Perserikatan Bangsa-bangsa.

Setiap tahunnya, 8.000 perempuan Kenya meninggal dunia karena mengalami komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan. Masalah itu banyak disebabkan oleh kekurangan pendanaan bagi kesehatan ibu, pelatihan dan pengawasan yang tidak memadai terhadap para petugas kesehatan, kecerobohan, dan praktik-praktik tidak etis, kata PBB.

Keputusan pengadilan itu merupakan langkah bersejarah dan harus dapat dimanfaatkan untuk mencegah perlakuan seperti itu terjadi lagi di masa depan, kata lembaga pembela hak reproduksi Center for Reproductive Rights (CRR).

CRR menambahkan bahwa putusan pengadilan itu juga akan memberikan tekanan kepada pemerintah untuk memprioritaskan layanan bagi ibu-ibu yang mengandung.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement