Rabu 07 Feb 2018 11:07 WIB

Trump-May Bahas Korut dan Penanganan Terorisme

Mereka sepakat semua negara harus meningkatkan tekanan terhadap Korut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Pertemuan Presiden AS Donald Trump dengan PM Inggris Theresa May.
Foto: The Telegraph
Pertemuan Presiden AS Donald Trump dengan PM Inggris Theresa May.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan pembicaraan via telepon dengan Perdana Menteri Inggris Theresa May, Selasa (6/2). Keduanya membahas beberapa isu, dua di antaranya perihal Korea Utara (Korut) dan terorisme.

Terkait Korut, Trump dan May sepakat negara tersebut harus melepaskan proyek rudal dan nuklirnya. Gedung Putih dalam sebuah pernyataan mengatakan mereka sepakat semua negara yang bertanggung jawab harus meningkatkan tekanan terhadap Korut hingga negara itu beralih ke jalur denuklirisasi.

Selain itu, Trump dan May juga membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penggunaan Data Klarifikasi (CLOUD) yang baru saja diperkenalkan Kongres AS. RUU CLOUD akan merinci bagaimana petugas keamanan AS dapat mengakses data yang tersimpan di negara lain, jika diperlukan, untuk mengadili kejahatan berat dan terorisme.

Jaksa Agung AS, yang memiliki kewenangan UU, akan memiliki otoritas menjalin kesepakatan dengan sekutu-sekutu, seperti Inggris, untuk secara timbal balik memenuhi perintah berdasarkan UU CLOUD.

Juru bicara Downing Street, dilaporkan laman Anadolu Agency mengatakan menurut May, penandatanganan RUU tersebut menandai era baru kerja sama siber antara AS dan Inggris. Perdana Menteri menekankan pentingnya UU tersebut kepada otoritas Inggris dalam menyelidiki aktivitas kriminal dan teroris di Inggris.

Perdana Menteri dan Presiden Trump menyetujui berlakunya UU tersebut melalui sistem legislatif AS sangat penting untuk keamanan bersama. Jika diloloskan menjadi undang-undang, RUU CLOUD akan memberdayakan petugas penegak hukum di Inggris dan AS untuk menginvestigasi warga yang dicurigai terlibat atau melakukan terorisme atau kejahatan beratlainnya. Selain itu, undang-undang tersebut akan memungkinkan kedua negara berbagi data mengenai kejahatan terkait.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement