Selasa 13 Feb 2018 00:11 WIB

Jaksa New York Gugat Weinstein Company dan Harvey Weinstein

Gugatan dilayangkan atas pelecehan dan kejahatan seksual.

Harvey Weinstein (kiri) dan Bob Weinstein
Foto: Huffington Post
Harvey Weinstein (kiri) dan Bob Weinstein

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jaksa Agung New York menggugat Weinstein Company dan Harvey Weinstein pada Ahad (11/2), menuduh produser film tersebut bertahun-tahun melakukan pelecehan dan kejahatan seksual, dalam langkah yang bisa membahayakan pembicaraan mengenai potensi penjualan studio tersebut.

Weinstein, salah satu pendiri studio Miramax, adalah salah satu pria Hollywood yang paling berpengaruh sebelum lebih dari 70 wanita menuduhnya melakukan kesalahan seksual, termasuk pemerkosaan. Dia menyangkal melakukan hubungan seks tanpa persetujuan dengan siapa pun, dan pengacaranya mengatakan banyak tuduhan terakhir akan berubah menjadi tuduhan yang tidak dipertimbangkan.

Gugatan sipil tersebut menuduh eksekutif dan dewan perusahaan berulang kali gagal melindungi karyawan dari Weinstein, demikian pernyataan Jaksa Agung Eric Schneiderman. Gugatan itu juga menyebut saudara laki-laki Weinstein, Bob, yang turut mendirikan perusahaan tersebut.

Studio tersebut telah melakukan pembicaraan untuk penjualan studionya kepada sekelompok investor yang dipimpin oleh mantan pejabat pemerintahan Obama, Maria Contreras-Sweet, namun tuntutan Schneiderman telah membuat kesepakatan perundingan tersebut tertahan, menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini.

Schneiderman mengatakan bahwa dia menggugat perusahaan tersebut pada Ahad sebagai bagian karena laporan bahwa penjualan studio bisa segera terjadi. "Setiap penjualan perusahaan Weinstein harus memastikan bahwa korban akan diberi kompensasi, karyawan akan terlindungi ke depannya, dan bahwa baik pelaku maupun pihak yang membuat hal tersebut terjadi tidak akan diperkaya secara tidak adil," kata Schneiderman.

Negara bagian tersebut sedang mencari sejumlah restitusi dan kerusakan yang tidak ditentukan, ditambah denda, untuk kerugian bagi korban. Tuntutan hukum tersebut menuduh Weinstein (65 tahun) melakukan pelecehan seksual kepada karyawannya dan para wanita selama bertahun-tahun.

Tuntutan tersebut menuduh eksekutif Weinstein Company, termasuk saudara laki-lakinya dan salah satu pemimpin eksekutifnya Bob, karena gagal melakukan tindakan meskipun berulang kali diberi bukti yang kredibel tentang pelecehan dan perlakuan seksual Weinstein.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara Weinstein, Ben Brafman mengatakan penyelidikan yang adil oleh Schneiderman akan membuktikan bahwa banyak tuduhan terhadap kliennya itu tidak benar.

"Sementara perilaku Weinstein bukan tanpa kesalahan, yang pasti tidak ada kriminalitas, dan pada akhir penyelidikan akan jelas bahwa Harvey Weinstein mendukung lebih banyak wanita ke posisi eksekutif utama ketimbang pemimpin industri lainnya dan tidak ada diskriminasi sama sekali Miramax atau TWC," kata Brafman.

"Jika tujuan penyelidikannya adalah untuk mendorong reformasi di seluruh industri perfilman, Weinstein akan menerima penyelidikan tersebut. Jika tujuannya adalah untuk mengkambing hitamkan Tuan Weinstein, dia akan habis-habisan membela diri," kata Brafman.

Schneiderman mengatakan dia menggunakan kekuatan pemanggilannya dalam usaha untuk menyelesaikan Perjanjian Non-Pengungkapan yang ditandatangani Weinstein dan perusahaan dengan karyawan serta orang lain dalam disebut jaksa agung sebagai upaya untuk melindungi mereka dari pemeriksaan.

The New York Times pertama kali melaporkan pada Oktober tentang beberapa tuduhan pelanggaran seksual oleh Weinstein. Sejak saat itu, tuduhan serupa telah menimpa banyak pria berpengaruh dalam bisnis, politik dan hiburan, dan gerakan #MeToo muncul dari para korban yang menggunakan media sosial untuk berbagi cerita tentang pelecehan dan kejahatan seksual.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement