Rabu 11 Jun 2014 17:48 WIB

Kamboja Berani Hukum Warga AS karena Terlibat Pelecehan Seksual Anak

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pengadilan kotapraja Phnom Penh Kamboja telah menghukum seorang warga Amerika, Daniel Stephen Johnson, dengan satu tahun penjara karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hakim Kim Rothnarin mengumumkan vonis itu Selasa, mengatakan bahwa narapidana laki-laki 36 tahun itu mantan direktur satu panti asuhan tak berizin 'Christian Hope Transitions', dinyatakan bersalah "melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki di bawah usia 15".

Johnson ditangkap oleh polisi Kamboja bekerja sama dengan FBI pada Desember tahun lalu di panti asuhan di Phnom Penh itu.

Samleang Seila, Direktur LSM Aksi Pour Les Enfants, yang telah memberikan bantuan hukum kepada para korban, mengatakan Rabu bahwa hukuman penjara itu terlalu lunak bagi pelaku.

"Itu adalah hukuman yang ringan," katanya kepada Xinhua, dan menambahkan bahwa pihaknya kecewa bahwa pengadilan tidak mengeluarkan perintah deportasi kepada Johnson setelah menjalani hukumannya.

Kamboja melancarkan operasi anti-pedofilia pada tahun 2003 dalam upaya untuk mengakhiri reputasinya sebagai surga bagi para pelaku seks anak.

Sejak itu, puluhan orang asing telah dipenjarakan atas kejahatan seks anak itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement