Rabu 17 Jan 2018 09:23 WIB

Genangan Lahar Meluas, Filipina Umumkan Keadaan Bencana

Seorang penduduk Desa Busay menyaksikan letusan Gunung Mayon di Provinsi Albay, Filipina, Selasa (16/1).
Foto: AP Photo/Dan Amaranto
Seorang penduduk Desa Busay menyaksikan letusan Gunung Mayon di Provinsi Albay, Filipina, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Provinsi Albay, Filipina tengah mengumumkan keadaan bencana pada Selasa (16/1) sesudah gunung berapi memuntahkan lahar, yang mencapai batas daerah terlarang di radius enam kilometer, dan menyebarkan abu ke desa pertanian terdekat.

Gunung Mayon, gunung berapi di Provinsi Albay di daerah pusat Bicol meletus sejak Sabtu. Gubernur Albay Al Francis Bichara mengatakan jumlah orang melarikan diri dari rumah mereka meningkat dua kali lipat pada Selasa menjadi sekitar 25 ribu orang.

Dewan Pengurangan Ancaman Bencana Nasional memberikan perkiraan lebih kecil, dengan mengatakan terdapat hampir 22 ribu pengungsi. Pemerintah menempatkan provinsi itu dalam keadaan bencana dan akan memberi dana tambahan kepada provinsi tersebut.

"Letusan semacam ini, akan memakan waktu sekitar berminggu-minggu, jadi kita harus mempertahankan kegiatan di pusat evakuasi. Kita perlu menggunakan dana bencana," kata Bichara kepada saluran berita ANC.

photo
Lahar turun dari kawah Gunung Mayon, seperti terlihat dari Kota Legazpi, Provinsi Albay, 340 kilometer dari selatan Manila, Filipina, Senin (15/1).

 

Lembaga Vulkanologi dan Seismologi Filipina (Phivolcs) mengatakan mencatat sembilan getaran lagi, empat di antaranya disertai semburan lahar karena tekanan menyebabkan aliran lahar dan abu. Hal tersebut mengulangi kembali aktivitas tersebut menandakan kemungkinan letusan berbahaya dalam beberapa minggu atau bahkan berhari-hari dari gunung berapi yang hampir berbentuk kerucut.

Pemerintah provinsi juga telah memperluas penangguhan kegiatan belajar mengajar di sekolah ke lebih banyak kota di sekitar gunung berapi setinggi 2.462 meter tersebut, yang berada sekitar 340 kilometer dari tenggara Manila. Penangguhan kegiatan belajar memungkinkan pemerintah menggunakan sekolah sebagai tempat penampungan sementara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement