Rabu 07 Feb 2018 00:29 WIB

Mantan Presiden Maladewa Minta Bantuan Militer India

Dia meminta India membantu membebaskan hakim dan tahanan politik.

Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat wawancara dengan Associated Press di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (2/2).
Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat wawancara dengan Associated Press di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed yang berada di pengasingan menyerukan India pada Selasa (6/2) untuk mengirim utusan yang didukung militer guna membebaskan para tahanan politik.

Seruan Nasheed itu disampaikan setelah pemerintah di negara kepulauan Samudera India tersebut memberlakukan keadaan darurat dan menangkap dua hakim senior. Maladewa, yang terkenal sebagai tempat tujuan wisata di dunia, sedang mengalami krisis politik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengagetkan pekan lalu. Mahkamah mendesak sembilan pemimpin oposisi termasuk Nasheed, presiden yang dipilih pertama kali secara demokratis, dibebaskan dari tuduhan terorisme.

Presiden Abdulla Yameen, yang mengabaikan fatwa mahkamah tersebut, memerintahkan pasukan keamanan menguasai mahkamah itu dan menangkap ketuanya dan seorang hakim lain.

Nasheed, yang diberi suaka oleh Inggris setelah pemerintah mengizinkannya keluar penjara untuk menjalani pengobatan medis di luar negeri pada 2016, mengusahakan intervensi India untuk menyelesaikan krisis politik paling serius yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

"Atas nama rakyat Maladewa kami meminta India mengirim utusan, didukung militernya, untuk membebaskan hakim dan tahanan-tahanan politik. Kami meminta kehadiran fisik," kata Nasheed, yang saat ini berada di Kolombo, dalam kicauannya di Twitter.

Ia juga mendesak Amerika Serikat memblokir transaksi finansial pemerintahan Yameen. Sejak Yameen naik ke tampuk kekuasaan pada 2013, pemerintahannya menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang berulang-ulang mengenai kebebasan berpendapat, penahanan para penetang dan kemerdekaan peradilan.

Kantornya mengatakan ia bertindak demi keselamatan publik dengan memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement