Rabu 14 Feb 2018 01:14 WIB

Kisah Adelia Tidur dengan Anjing Majikan dan Akhirnya Tewas

Adelia tidur bersama anjing selama hampir dua bulan.

Penyiksaan terhadap pekerja wanita (ilustrasi).
Foto:

Wanita itu kemudian menjelaskan luka yang diderita Adelina adalah akibat terkena bahan kimia. Dia menuturkan karena Adelina telah buang air besar di saluran pembuangan di dapur, menyebabkannya tersumbat. Dia kemudian disuruh menuangkan bahan kimia ke stopkontak.

Namun Adelina telah menumpahkan bahan kimia itu ke kaki dan lengannya sendiri, sehingga menyebabkan luka bakar. Yodium yang diberikan majikan tidak mampu menolong karena majikan mengatakan Adelina tidak bisa menggunakan dengan baik.

Ditahan polisi

Woo kemudian memberi tahu kelompok pendukung migran Tenaganita dan mengajukan laporan polisi mengenai masalah tersebut.

Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.

Kasus tersebut dikategorikan menurut Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan luka karena senjata atau sarana yang berbahaya.

Dua saudara kandung berusia 36 tahun dan 39 tahun serta ibunya berusia 60 tahun telah ditangkap polisi untuk penyelidikan.

Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan wanita berumur 60 tahun tersebut ditahan Firma Guaman (Kantor Pengacara) di Jalan Green Hall di Georgetown pada jam 14.30 Senin (11/2).

Pelaku mengunjungi Firma Guaman tersebut untuk mendapatkan layanan undang-undang bagi membebaskan dua anaknya yang ditahan.

Kematian Adelina Lisao akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.

Nik Ros Azhan berkata post mortem diketuai Dr Amir Saad Abdul Rahim di Hospital Seberang Jaya mendapatkan informasi korban dipercayai diabaikan sehingga kehilangan banyak darah.

Lima tahun bekerja

Pejabat Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Neni Kurniati menegaskan Adelina telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.

Neni mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pembantu tersebut bahwa dia telah disalahgunakan.

"Kami tidak pernah menerima keluhan darinya sejak pertama kali bekerja untuk majikannya lebih dari tiga tahun yang lalu," katanya saat ditemui di Unit Forensik Rumah Sakit Seberang Jaya.

Adelina memiliki paspor yang masih berlaku namun pihaknya akan memeriksa ke Departemen Imigrasi untuk mengetahui apakah dia memiliki izin kerja yang benar.

Ketua Permai (Perhimpunan Masyarakat Indonesia) Utara Dato Trisya Devi Arfandi turut bersedih dengan kekejaman terhadap WNI di Bukit Mertajam tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia.

"Semoga pihak KJRI Penang dapat membela nasih beliau dan semoga Allah menempatkan beliau bersama syuhada yang mati sahid," katanya.

Tokoh pemuda Indonesia di Malaysia Lukmanul Hakim mengatakan kasus seperti ini rawan terjadi, apalagi Pemerintah Malaysia telah menyetujui majikan bisa mengambil langsung PRT.

Asosiasi Majikan Pembantu Malaysia menilai kasus kematian pembantu asal Indonesia Adelina (26) yang diduga dianiaya majikan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. "Kejadian ini tidak berperikemanusiaan, dan seharusnya tidak terjadi," ujar Ketua Asosiasi Majikan Pembantu Malaysia (Malaysian Maid Employers Association), Engku Muhsein

Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Datuk Seri Rohani Abdul Karim, meminta agar melakukan pemantauan berkala terhadap perusahaan atau agen pembantu rumah tangga.

"Perlu melakukan pemantaun berkala kepada perusahaan ataupun agen pembantu rumah untuk memastikan tiada kasus penganiayaan terhadap mereka pada masa yang akan datang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement