Kamis 15 Feb 2018 09:43 WIB

Pemerintah Cina Larang Kembang Api dan Petasan

Larangan untuk menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan Imlek di 400 kota.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi
Foto: Republika
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Perlindungan Lingkungan memperingatkan beberapa wilayah di Cina mengalami polusi berat karena kembang api dan kondisi cuaca yang tidak menentu. Oleh karena itu, Pemerintah Cina telah mengeluarkan larangan untuk menyalakan kembang api dan petasan di lebih dari 400 kota saat perayaan Tahun Baru Imlek.

"Beberapa daerah cenderung terkena polusi udara brat karena kembang api dan petasan yang menyala secara intens," ujar Kementerian Perlindungan Lingkungan dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Kamis (15/2).

Tahun Baru Imlek menjadi hari libur penting di Cina dan biasanya mereka merayakannya dengan pesta kembang api dan petasan selama berhari-hari. Pemerintah Cina telah melarang pesta kembang api dan petasan di 400 kota di Cina sejak tahun lalu untuk mengurangi polusi udara selama musim liburan yang berlangsung 15 hari. Tak hanya itu, larangan ini juga untuk mengurangi korban yang terjadi akibat petasan dan kembang api.

Polusi berat diperkirakan terjadi di wilayah utara Cina termasuk Beijing. Selain itu, Kementerian Perlindungan Lingkungan juga memprediksi pencemaran udara parah akan terjadi di Provinsi Heilongjiang dan Liaoning, serta di wilayah timur Cina yakni Anhui dan Zheijang. Wilayah Sichuan dan Xinjiang serta beberapa daerah di Cina selatan juga diprediksi terkena polusi berat.

Sejumlah pabrik biasanya diminta untuk menghentikan produksi selama beberapa hari ketika terjadi polusi berat. Menjelang Tahun Baru Imlek, beberapa pabrik di Cina sudah tutup hingga 21 Februar 2018. Bahkan beberap pabrik memperpanjang waktu liburan hingga 3 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement