Rabu 21 Feb 2018 08:50 WIB

Turki Tunda Ekstradisi Pentolan ISIS ke Australia

Prakash dituduh mempromosikan gerakan ISIS di Australia.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Gerakan ISIS
Foto: Youtube
Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menunda keputusan ekstradisi militan sekaligus perekrut ISIS Neil Prakash ke Australia sampai 24 Mei. Keputusan oleh Hakim Ismail Denizuntuk menunda keputusan ekstradisi datang setelah jaksa meminta lebih banyak waktu untuk memberikan laporan apakah Prakash harus diekstradisi.

Prakash disidang di pengadilan pidana Kilis pada Selasa (20/2) waktu setempat. Militan Melbourne itu mengaku menjadi anggota ISIS. Namun dia menolak tuduhan bahwa dia ada hubungannya dengan kelompok tersebut di Australia.

"Tuduhan menjadi anggota ISIS, saya akui, saya. Tapi tuduhan memimpin sebuah organisasi di Australia, saya tidak berhubungan dengan hal itu," katanya dikutip News Corp Australia.

Militanberusia 26 tahun itu muncul dalam video tautan dari sebuah penjara di sebelah utara Kilis. Dia menghadapi tuduhan di Australia atas dugaan promosi ISIS dan perekrutan militan untuk memperjuangkan kelompok tersebut di Suriah dan melakukan serangan di Australia.

Prakash ditangkap 16 bulan lalu saat berusaha menyeberangi perbatasan Suriah ke Turki setelah meninggalkan ISIS. Dia kemudian ditahan di penjara atas tuduhan terkaitterorisme.

 

Dia meninggalkan Australia ke Suriah pada 2013 dan tampil dalam video propaganda Isis yang menyerukan serangan terhadap Australia dan AS.

Dia adalah teroris ISIS Australia yang paling senior yang ditangkap, dan akan menjadi tokoh senior pertama yang diekstradisi dan dikenai hukuman karena undang-undangyang diluncurkan pada 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement