Selasa 27 Feb 2018 03:37 WIB

Irak Perpanjang Masa Larangan Penerbangan di Wilayah Kurdi

Larangan terbang sebagai respons referendum yang tidak sah kemerdekaan Kurdi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pria Kurdi menaiki kuda dan membawa bendera mendukung referendum di Erbil, Irak.
Foto: Aljazeera
Seorang pria Kurdi menaiki kuda dan membawa bendera mendukung referendum di Erbil, Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Larangan keluar-masuk penerbangan internasional di Bandara Internasional Erbil, di wilayah Kurdi, Irak utara, diperpanjang hingga tiga bulan ke depan. Otoritas Penerbangan Sipil Irak telah mengeluarkan pernyataan yang memastikan adanya perpanjangan larangan terbang ini.

"Larangan terbang telah diperpanjang sampai 31 Mei 2018," kata Juru Bicara Bandara Internasional Erbil, Talwan Siveyli," seperti dilansir dari Anadolu Agency, Senin (26/2).

Pada September 2017 lalu, pemerintah pusat Irak memberlakukan larangan keluar-masuk atas semua penerbangan internasional di wilayah Pemerintah Daerah Kurdi (KRG). Larangan ini memengaruhi dua bandara internasional di Erbil dan Sulaymaniyah.

Larangan itu datang sebagai respons atas referendum yang tidak sah mengenai kemerdekaan Kurdi pada 25 September 2017 lalu. Referendum ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kurdi yang berbasis di Erbil.

Sejak 25 September tahun lalu itu, hubungan antara Baghdad dan Pemerintah Regional Kurdi di Erbil kian meruncing. Banyak pihak yang menentang pemilihan umum yang bertujuan memerdekakan wilayah Kurdi itu karena dinilai justru malah akan menimbulkan ketegangan.

Negara yang menentang termasuk di antaranya Turki, yang menentang adanya referendum tersebut dengan mengeluarkan banyak peringatan. Referendum pun tetap terjadi, dan kemudian pasukan dari pemerintah Irak dikirim ke beberapa wilayah yang menjadi perebutan antara Baghdad dan Erbil termasuk Provinsi Kirkuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement