Kamis 15 Mar 2018 08:45 WIB

Palsukan Tanggal Lahir, Ketua MA Nepal Dipecat

Parajuli memalsukan tanggal lahir agar bisa tetap menjabat

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Bendera Nepal.
Foto: EPA
Bendera Nepal.

REPUBLIKA.CO.ID, KATHMANDU -- Ketua Mahkamah Agung Nepal, Gopal Parajuli dipecat pada Rabu (14/3) setelah dia diketahui memalsukan tanggal lahirnya. Pemalsuan itu dilakukannya agar ia tetap menjabat. Namun tuduhan ini ditolak oleh Prajuli.

Dilansir New York Times, Rabu (14/3), Parajuli, muncul sebagai tokoh yang memecah belah di Nepal saat jurnalis menerbitkan catatan akademisnya, yang mencakup tanggal lahir. Kemudian bulan lalu, Parajuli memimpin dewan pers negara tersebut, sebuah badan pengatur independen yang dibentuk oleh pemerintah, untuk menyensor berita tentangnya.

Menurut sekretariat yudisial, tanggal lahir Parajuli adalah 5 Agustus 1952. Seorang pengacara di Kathmandu,Tikaram Bhattarai, mengatakan Parajuli memalsukan tanggal lahir karena usianya lebih dari 65 tahun. Pada usia di atas 65 tahun, seorang pejabat MA harus pensiun. Sedangkan Parajuli baru menjabat delapan bulan lalu.

Dalam sebuah wawancara telepon, Parajuli bersikeras tanggal lahirnya adalah 28 April 1953. Ini artinya dia masih berusia 64 tahun dan tetap dapat menjabat.

"Surat yang dikirim oleh sekretariat dewan yudisial itu ilegal. Saya tidak akan mengikutinya," katanya.

Parajuli mengatakan dia akan tetap menghadiri persidangan pada Kamis. Namun tidak jelas apakah dia akan diizinkan untuk bekerja. Seorang pengacara mengatakan Parajuli dapat dituduh atas kasus pemalsuan atau korupsi.

Seorang mantan ketua MA, Sushila Karki mengatakan selama masa jabatannya, dia telah mewajibkan hakim untuk menyerahkan catatan akademis. Ini untuk mencegah hakim agar tidak memperpanjang masa jabatan mereka secara ilegal. Tuduhan korupsi di kalangan pejabat umum terjadi di Nepal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement