Ahad 18 Mar 2018 12:35 WIB

Status Darurat Nasional Sri Lanka Dicabut

Status darurat sempat diberlakukan setelah bentrokan antara umat Buddha dan Muslim.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Andri Saubani
Tentara Sri Lanka berdiri di sebuah rumah yang dirusak di Digana di pinggiran Kandy, Srilangka. -ilustrasi-
Foto: republika
Tentara Sri Lanka berdiri di sebuah rumah yang dirusak di Digana di pinggiran Kandy, Srilangka. -ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, COLOMBO -- Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan pada Ahad (18/3), bahwa dia telah mencabut kondisi darurat nasional. Kondisi darurat nasional tersebut mulai diberlakukan pada 6 Maret setelah bentrokan pecah antara umat Buddha dan Muslim.

Dia menyatakan keadaan darurat untuk mengendalikan penyebaran kekerasan komunal. Setelah umat Buddha dan Muslim bentrok di distrik pusat Kandy.

"Setelah menilai situasi keselamatan publik, saya menginstruksikan untuk mencabut keadaan darurat dari tengah malam kemarin," kata Sirisena di akun Twitter-nya.

Media setempat melaporkan dua orang tewas dan ratusan properti milik Muslim dan lebih dari 20 masjid rusak. Ketegangan telah meningkat di antara kedua komunitas tersebut selama setahun terakhir.

Beberapa kelompok Buddhis garis keras menuduh Muslim memaksakan orang untuk masuk Islam dan merusak situs arkeologi. Beberapa nasionalis Buddhis juga telah memprotes kehadiran Sri Lanka terhadap pencari suaka Muslim Rohingya.

Etnis Rohingya melarikan diri dari negara dengansebagian besar Buddhis, Myanmar. Di negara itu pula nasionalisme Buddhis juga telah meningkat.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement