Rabu 21 Mar 2018 14:00 WIB

Filipina Investigasi Kasus Videotron Porno di Manila

Papan reklame menayangkan video porno selama 30 detik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Videotron, ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Videotron, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemerintah Filipina tengah melakukan investigasi terkait video porno yang sempat terputar dalam sebuah papan reklame periklanan. Video porno tersebut tampak pada salah satu layar billboard di persimpangan Makati di Manila.

Video porno yang sempat tampak selama 30 detik pada papan reklame tersebut menampilkan pasangan yang tengah melakukan adegan intim. Pemerintah setempat lantas memerintahkan untuk segera mematikan papan reklame tersebut sesaat setelah video terputar di layar.

"Billboard akan tetap ditutup untuk dilakukan investigasi sementara," kata Wali Kota Makati Abigail Binay, Rabu (21/3).

Kejadian itu menyita perhatian warga sekitar dan pengendara kendaraan bermotor yang tengah melintas. Masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kejadian perkara sempat mengabadikan insiden tersebut dalam ponsel dan menyebarkan peristiwa tersebut melalui media sosial.

Pemerintah akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik papan reklame, Philippine company Globaltronics. Otoritas juga akan memeriksa pegawai yang tengah bertanggung jawab menjaga billboard pada saat video terputar.

Sementara, pornografi merupakan tontonan ilegal di Filipina. Pemerintah secara ketat mengatur konten televisi dan film. Meski demikian, sebuah situs dewasa Pornhub mengatakan bahwa tahun lalu Filipina berada di peringkat ke-13 di dunia untuk pengunjung harian mereka.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement