Kamis 26 Apr 2018 13:27 WIB

Pemerintah Turki Penjarakan 13 Wartawan

Para wartawan yang dipenjarakan adalah karyawan koran oposisi Cumhuriyet

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: PA-EFE/KAYHAN OZER
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki telah memenjarakan 13 wartawan atas tuduhan terorisme. Penahanan terhadap 13 wartawan ini telah memicu kemarahan global atas kebebasan pers.

Para wartawan yang dipenjarakan adalah karyawan koran oposisi Cumhuriyet, yang telah mengambil garis keras terhadap pemerintah Turki. Tiga dari wartawan yang diadili dibebaskan, seperti dilansir di BBC, Kamis (26/4).

Mereka yang dihukum tetap bebas sementara banding masih menunggu. Mereka ditangkap selama tindakan keras setelah kudeta yang gagal pada Juli 2016.

Otoritas Turki telah menuduh staf pendukung Cumhuriyet telah melabeli organisasi-organisasi teror, termasuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK), Front Pembebasan Rakyat Revolusioner ultra-kiri, dan ulama Fetullah Gulen, yang dituduh pemerintah Turki mendalangi kudeta yang gagal.

Gulen tinggal di pengasingan di Amerika Serikat, di mana pihak berwenang menolak untuk mengekstradisi dia ke Turki.

Lebih dari 50 ribu orang ditangkap dan 150 ribu dipecat atau diskors dari pekerjaan mereka setelah kudeta yang dilakukan, termasuk wartawan, polisi, personil militer, guru dan pegawai negeri.

Ke-13 wartawan dan eksekutif yang dihukum pada hari Rabu (25/4) termasuk beberapa komentator paling terkemuka di negara itu, seperti kepala editor Murat Sabuncu, kartunis Musa Kart dan kolumnis Kadri Gursel.

Dirut koran tersebut, Akin Atalay dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, setelah dikurung selama 500 hari. Didirikan pada tahun 1924, Cumhuriyet telah mempertahankan kemandirian yang kuat dalam lingkungan media yang dikendalikan negara, yang memancing kemarahan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Dalam editorial halaman depan menjelang sidang pengadilan pada hari Rabu, koran itu menulis: "Cukup, sudah cukup dengan kekejaman ini."

Setelah vonis, situs webnya berbunyi: "Anda akan dipermalukan di depan sejarah."

Erdogan telah dituduh menindak kebebasan pers di negara itu. Pada bulan Maret, 25 wartawan dipenjarakan karena diduga memiliki hubungan dengan Gulen.

Kasus ini menyebabkan kemarahan internasional, dengan kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Turki menekan media. Komite untuk Melindungi Wartawan (CPJ) mengutuk vonis tersebut dan menyerukan agar semua yang dinyatakan bersalah segera dibebaskan.

"Otoritas Turki harus berhenti menyamakan jurnalisme dengan terorisme, dan membebaskan sejumlah pekerja pers yang dipenjara karena melakukan pekerjaan mereka," kata koordinator program CPJ Eropa dan Asia Tengah, Nina Ognianova dalam sebuah pernyataan pada Maret.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement