Rabu 25 Apr 2018 14:54 WIB

Mantan Pengawal Osama Dapat Bantuan dari Pemda di Jerman

Mantan pengawal Osama bin Laden mendapat bantuan sebesar Rp 19 juta untuk satu bulan

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Osama Bin Laden
Osama Bin Laden

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang pria Tunisia yang diduga pernah menjadi pengawal Osama Bin Laden telah tinggal di Jerman sejak 1997. Ia memperoleh bantuan sebesar seribu poundsterling atau sekitar Rp 19 juta untuk satu bulan.

Dilansir BBC, Rabu (25/4), angka ini diungkapkan oleh pemerintah daerah, setelah partai Alernative for Germany (AfD) bertanya tentang sosok yang dikenal sebagai Sami A tersebut. Media Jerman belum mengungapkan identitas lengkap Sami A karena alasan privasi.

Sami A menyangkal bahwa ia memiliki hubungan dengan jaringan Alqaeda. Ia tidak di deportasi ke Tunisia karena khawatir akan memperoleh siksaan di sana.

Osma Bin Laden memimpin jaringan Alqaeda dan menyetujui serangan teror 9/11 di AS pada 2001. Dia ditembak mati oleh pasukan khusus AS di Pakistan pada 2011.

Setidaknya tiga dari pelaku serangan 9/11 adalah anggota Alqaeda yang berbasis di Hamburg, Jerman utara. Menurut keterangan saksi dari sidang anti-teror Jerman pada 2005, Sami A menjadi salah satu pengawal Bin Laden di Afghanistan pada 2000.

Sami A menyangkal tuduhan itu. Tetapi hakim di Dsseldorf mempercayai keterangan saksi.

Sami A diselidiki karena diduga memiliki hubungan Alqaeda pada 2006, tetapi dia tidak dituntut. Sami A tinggal bersama seorang istri Jerman dan empat anak di kota Bochum, di Jerman barat.

Setelah memperoleh izin tinggal sementara di Jerman pada 1999 ia mengikuti kursus teknologi dan pindah ke kota pada 2005. Permohonan suakanya ditolak pada 2007 karena pihak berwenang telah mendaftarkannya sebagai risiko keamanan. Sami A dikenakan wajib lapor oleh pihak kepilisan.

Menurut pemerintah Jerman, mantan anggota teroris diduga menghadapi risiko penyiksaan di Afrika Utara. Tunisia dan negara tetangga-tetangga Arabnya bukan menjadi negara yang aman bagi para migran sehingga tidak dideportasi.

Penyiksaan dilarang di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement