Selasa 12 Apr 2011 10:19 WIB

Pengelola Radio Nazi Dihukum Pemerintah Jerman

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Berlin - Pengadilan kota Koblenz, Jerman, menjatuhkan hukuman penjara bagi sembilan orang pengelola siaran radio Neo Nazi di internet. Sembilan orang tersebut terbukti membuat siaran yang memuji-muji Nazisme, serta menyebarkan propaganda rasis dan anti semitisme.

Lama hukuman penjara bervariasi, antara satu tahun dan sembilan bulan, hingga tiga tahun dan tiga bulan. Sembilan orang tersangka lainnya, mendapat hukuman percobaan.

Radio dengan nama Widerstand Radio, atau Radio Perjuangan ini, memulai siaran mereka pada bulan Juli 2009. Pemerintah Jerman membungkam siaran mereka, pada bulan November 2010.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement