Rabu 13 Apr 2011 14:44 WIB

Mubarak dan Anaknya Ditahan 15 Hari

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak
Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung Mesir telah mengeluarkan perintah untuk melakukan penahanan terhadap mantan Presiden Hosni Mubarak, menjelang penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan Mubarak, 82 tahun, yang saat ini terbaring di Rumah Sakit di Sharm El-Sheikh karena serangan jantung. Perintah penahanan atas dirinya berlaku selama 15 hari, laporan televisi pemerintah.

Anaknya Alaa dan Gamal juga ikut ditahan terkait penyelidikan kasus korupsi dan kekerasa, kata polisi. Mubarak turun dari kursi presiden pada Februari lalu setelah unjuk rasa besar-besaran menentang kekuasaannya.

Anak termuda Mubarak Gamal pernah disebut-sebut sebagai pengganti ayahnya di kursi presiden. Televisi pemerintah mengatakan, Selasa (12/4) bahwa Hosni Mubarak mengalami serangan jantung, saat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Mesir.

Meskipun laporan lain mengatakan bahwa mantan penguasa Mesir itu cukup sehat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia saat ini tengah dirawat intensif di Sharm el-Sheikh, sebuah resor Laut Merah, setelah melarikan diri ke vila saat dia digulingkan.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement