Senin 20 Jun 2011 12:46 WIB

Soal Resolusi Suriah, Rusia Bakal Gunakan Hak Veto di DK PBB

Presiden Rusia Dmitry Medvedev
Presiden Rusia Dmitry Medvedev

REPUBLIKA.CO.ID, Koran Financial Times, cetakan London, Senin (20/6) menulis, Presiden Rusia Dmitry Medvedev menyatakan bahwa Moskow akan menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk mencegah adopsi resolusi atas Suriah.

Amerika Serikat, Perancis dan Jerman telah menyerukan Rusia untuk bekerja sama dalam mempersiapkan resolusi terhadap Suriah dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB.

"Rusia akan menggunakan haknya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan. Apa yang membuat Moskow tidak mendukung resolusi karena akan senasib dengan resolusi 1973 atas Libya. Saya yakin resolusi itu telah berubah menjadi selembar kertas untuk menutupi operasi militer," katanya menegaskan.

Sejak awal serangan udara terhadap Libya, Rusia telah berulang kali mengkritik Barat dan memprotes resolusi tersebut. Menurut Moskow, resolusi yang bertujuan menegakkan zona larangan terbang di Libya untuk melindungi warga sipil, adalah "seruan untuk Perang Salib" dan telah menjadi bumerang dengan jatuhnya korban sipil.

Rusia sendiri abstain dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB untuk merilis resolusi atas Libya. Moskow belakangan juga menuding negara-negara yang berkoalisi melawan Libya, telah mengambil tindakan yang melampaui mandat PBB.

Cina sebagai pemegang hak veto, sejauh ini juga menentang langkah tersebut. Kedua negara tidak ingin terlibat jauh dalam proses pembahasan draft resolusi terhadap Suriah.

Rusia telah menyerukan solusi diplomatik untuk krisis Suriah. Moskow memandang situasi di Suriah tidak akan membawa ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan Damaskus sendiri harus menyelesaikan kekerasan tanpa campur tangan asing.

"Barat akan mengatakan kepada kami bahwa resolusi itu untuk mengecam kekerasan. Namun, sebagian penandatangan resolusi ini pada akhirnya mungkin akan mengerahkan beberapa pesawat pembom ke Suriah untuk "mengutuk" kekerasan," tukasnya.

sumber : (IRIB/RM/PH)
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement