Sabtu 10 Nov 2012 01:13 WIB

UE Cabut Larangan Ekspor Produk Perikanan RI

Produk ikan dalam ritel (ilustrasi)
Foto: SEAFOOD BUSINESS
Produk ikan dalam ritel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Uni Eropa (UE) mencabut pelarangan ekspor produk perikanan hasil budidaya yang berasal dari Indonesia. Hal itu dilakukan, karena perikanan Indonesia terbukti tidak mengandung residu antibiotik, yaitu chloramphenicol, nitrofurans dan tetracyclines.

Pencabutan larangan ini secara resmi dikeluarkan pada 6 November 2012 melalui Commission Decision No. 2012/690/EU (CD 690/2012). Duta Besar RI di Brusel, Arif Havas Oegroseno, di London, Jumat (9/11), mengatakan dengan dicabutnya larangan tersebut maka pengusaha perikanan budidaya berpeluang untuk menggenjot ekspor ke Uni Eropa.

Selain itu, kata dia, pengusaha di bidang makanan lain juga berpeluang untuk menembus pasar ekspor ke Uni Eropa. Soalnya, pencabutan larangan itu bisa memberikan gambaran pemenuhan standar keamanan makanan produk perikanan nasional yang selama ini sulit menembus pasar UE.

Sebelumnya, produk perikanan budidaya Indonesia mengalami kesulitan masuk ke pasar Eropa. Setiap produk-produk perikanan Indonesia yang di ekspor ke Eropa harus melalui tes khusus, dan harus dinyatakan bebas dari residu antibiotik sebelum bisa dipasarkan.

Dengan kondisi ini, selain pembengkakan biaya, citra produk perikanan Indonesia menjadi sangat buruk. Bahkan di beberapa negara anggota Uni Eropa, produk nasional ini dikategorikan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dalam menanggapi kondisi ini, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri, secara serius dan konsisten memperbaiki kondisi yang ada. Hasilnya, inspeksi yang dilakukan oleh Komisi Eropa di Indonesia pada bulan Februari 2012 menyimpulkan bahwa tidak lagi ditemukan residu antibiotik di dalam produk perikanan budidaya asal Indonesia.

Komisi Eropa juga menilai, sistem pengawasan residu di Indonesia dinilai sesuai dengan standar Uni Eropa. KKP berikut KBRI Brussel juga secara bersama terus melakukan pendekatan-pendekatan ke UE dan negara-negara anggota UE.

Pencabutan CD 220/2010 akan memberu nilai tambah terhadap produk perikanan budidaya Indonesia. Dengan perkembangan positif ini, Pemerintah diharapkan dapat memenuhi target ekspor produk perikanan melebihi USD 4,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement