Selasa 10 Sep 2013 19:07 WIB

Hakim India Vonis Mati Pelaku Perkosaan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Didi Purwadi
Demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan di India. Angka pemerkosaan di negara itu melonjak 900 persen dalam empat dekade.
Foto: AP
Demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan di India. Angka pemerkosaan di negara itu melonjak 900 persen dalam empat dekade.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan Pidana India menyatakan bersalah terhadap empat tersangka perkosaan seorang mahasiswa di Ibu Kota New Delhi pada Desember 2012.

Hakim Pengadilan, Yogesh Khanna, mengatakan keempat terpidana itu terancam hukuman mati. Hakim mengganjar pasal berlapis terhadap empat tersangka.

''Saya menyatakan keempat terdakwa bersalah. Mereka melakukan kejahatan yang tidak wajar dan keji. Mereka juga pembunuh dan perusak,'' kata Yogesh, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (10/9).

Yogesh menerangkan penetapan status terpidana keempat terdakwa adalah tepat. Meskipun belum akan membacakan vonis sanksi, namun putusan peradilan ini dapat membuat masyarakat tentram.

''Pembacaan vonis akan dibacakan Rabu (11/9),'' kata hakim ini.

Empat pemuda menjadi tersangka perkosaan terhadap seorang mahasiswi di ibu kota pada Desember 2012 lalu. Kasus ini menggemparkan internasional. Bahkan, insiden ini membuat sempat membuat kerusuhan massal di New Delhi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement