Selasa 03 Dec 2013 19:15 WIB

Sengaja Tularkan Virus Hepatitis, Karyawan Ini Dihukum 39 Tahun

Hepatitis A (ilustrasi)
Foto: salingsilang.com
Hepatitis A (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW HAMPSHIRE -- Seorang mantan teknisi di rumah sakit New Hampshire, yang menyebabkan sejumlah orang tertular hepatitis C, Senin (2/12) waktu setempat mendapat hukuman penjara 39 tahun.

Davis Kwiatskowski (34) mengaku pada Agustus lalu mencuri obat-obat dan meninggalkan alat suntik bekas pakai selama bertahun-tahun untuk dipakai orang lain, meskipun ia menyadari mengidap hepatitis C, penyakit dengan virus mematikan yang dapat menyerang hati.

Ia mendapat hukuman dari hakim Joseph Laplante di distrik Concord, New Hampshire, setelah mengaku bersalah. Hakim menyatakan bahwa tindakkannya tergolong "kejam".

"Seluruh alasan saya berada di pusat kesehatan adalah untuk menolong orang, tetapi kecanduan saya telah merampas semuanya," kata Kwiatkowski sebelum vonis.

"Saya tidak bisa memulai bilang, betapa ini menyakitkan,'' katanya. ''Saya tidak menyalahkan keluarga-keluarga yang membenci saya. Saya pun membenci diri sendiri."

Kwiatkowski bekerja sebakai teknisi kedokteran keliling sedikitnya di delapan negara bagian selama hampir 10 tahun sebelum ditangkap tahun lalu setelah terjadi kenaikan kasus hepatitis C yang tidak bisa dijelaskan di rumah sakit Exeter, New Hampshire.

Ia mengaku kepada pihak berwajib menyuntik diri sendiri dengan obat pemati rasa "fentanyl" yang dicuri dari lemari persediaan rumah sakit dan menyebabkan jarum suntik bekas pakainya tercemar dengan darahnya yang mengandung virus.

Namun, ia kemudian mengisi tabung jarum suntik bekas itu dengan cairan penyuci hama untuk membuatnya terlihat seperti belum pernah dipakai.

Petugas rumah sakit, yang tidak menyadari bahwa jarum suntik itu bekas pakai dan tercemar virus, menggunakan jarum tersebut untuk menyuntik para pasien.

''Sejauh ini terdapat 45 orang yang dipastikan tertular termasuk 32 di New Hampshire, enam di Kansas dan tujuh di Meryland,'' kata penuntut umum.

Kwiatkowski mengaku menggunakan jarum suntik dengan obat curian itu sekitar 20 kali di Kansas, 30 kali di Georgia dan sekitar 50 kali di Exeter Hospital.

Menurut dokumen persidangan, ia sadar bahwa dirinya mengidap hepatitis C dan perbuatannya membahayakan nyawa orang lain. Ia mengetahui penyakitnya pada Juni 2010 ketika bekerja di Hays Medical Center di Kansas.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement